Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 12 Mar 2025 20:25 WITA ·

Tim Terpadu Temukan Pelanggaran dalam Peredaran MinyaKita di Kendari


					Tim Terpadu menemukan pelanggaran dalam peredaran MinyaKita di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Terpadu menemukan pelanggaran dalam peredaran MinyaKita di Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Terpadu yang terdiri dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra dan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menemukan pelanggaran dalam peredaran MinyaKita produksi CV Mega Setia.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) di pasar, tim mendapati takaran minyak dalam kemasan tidak sesuai standar dan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut Kasubdit I AKBP Ali Rais Ndraha, sidak ini bertujuan memastikan takaran dan harga jual MinyaKita sesuai regulasi.

Hasil pengujian menunjukkan volume dalam kemasan relatif sesuai, namun MinyaKita produksi CV Mega Setia diketahui memiliki volume hanya 970 ml untuk kemasan yang seharusnya 1.000 ml.

Temuan ini mengulangi kejadian sehari sebelumnya, di mana Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari juga mendapati ketidaksesuaian takaran pada produk yang sama.

Selain takaran yang kurang, harga jual MinyaKita juga berada di atas HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.700 per liter.

Tim menemukan minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per liter.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tetap mengikuti harga yang ditetapkan serta segera melaporkan jika ditemukan penyimpangan dalam distribusi atau takaran MinyaKita.

Sidak akan terus dilakukan guna memastikan minyak goreng bersubsidi tetap terjangkau dan sesuai standar bagi masyarakat.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Kemendagri dan BKN atas Dugaan Pelanggaran Etik

10 Februari 2026 - 20:05 WITA

Plt Kasek SMA N 5 Kendari Bantah Isu MBG Dibuang oleh Siswa

10 Februari 2026 - 12:13 WITA

Nyaris Tewas, Remaja di Kolaka Diterkam Buaya Saat Pasang Jaring di Sungai

10 Februari 2026 - 07:55 WITA

Anton Timbang Calon Tunggal Ketua Kadin Sultra, Siap Pimpin Periode 2026-2031

9 Februari 2026 - 20:10 WITA

Bupati Konsel Dituding Berpihak pada Korporasi dalam Konflik Agraria di Angata

9 Februari 2026 - 19:59 WITA

Leni Surunuddin: Prestasi Model Sultra Bawa Harum Nama Daerah di Level Nasional

9 Februari 2026 - 16:08 WITA

Trending di Daerah