Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 26 Mar 2026 19:49 WITA ·

BPJN Sultra Batasi Angkutan Ore Nikel PT ST Nickel Resources, Maksimal 50 Ret per Hari


 Surat BPJN Sultra tentang penertiban operasional kendaraan PT ST Nickel Resources. Foto: Istimewa Perbesar

Surat BPJN Sultra tentang penertiban operasional kendaraan PT ST Nickel Resources. Foto: Istimewa

KENDARI – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelurkan surat tentang Penertiban Kegiatan Perlintasan Kendaraan Pemuatan Material Ore Nikel PT. ST. Nickel Resources Pada Ruas Jalan Nasional tertanggal 2 Februari 2026.

Surat yang Ditandatangani oleh Kepala BPJN Sultra Haryono itu menegaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi perusahaan, di antaranya pembatasan interval kendaraan minimal 10 menit per unit serta jumlah maksimal 50 ret per hari.

“Adapun rute yang diizinkan meliputi ruas jalan nasional sepanjang 45,74 kilometer, yakni dari Wawotobi (batas Unaaha) menuju Pohara, dilanjutkan ke Kota Kendari melalui sejumlah ruas jalan utama. Sementara itu, batas muatan sumbu terberat (MST) ditetapkan maksimal 8 ton,” jelasnya.

BPJN Sultra juga mengingatkan bahwa segala kerusakan jalan maupun kecelakaan yang terjadi akibat aktivitas angkutan menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Bahkan, jaminan yang telah diterbitkan oleh pihak bank atau asuransi dapat dicairkan apabila terjadi pelanggaran,” tambahnya.

Lanjutnya, Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatalan izin dispensasi, hingga rekomendasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian kami sampaikan kepada PT ST Nickel Resources untuk melaksanakan poin-poin dalam dispensasi penggunaan jalan,” demikian kutipan dalam surat tersebut. (red)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT EMS Bantah Tudingan Distribusi Solar Ilegal, Klaim Seluruh Izin Lengkap

11 September 2026 - 20:02 WITA

Dua Rumah di Muna Barat Terbakar, Terdengar Tiga Kali Ledakan dari Dapur

9 September 2026 - 12:02 WITA

Jatuh dari Pohon Enau Setinggi 8 Meter, Lansia di Barangka Mubar Tewas

7 September 2026 - 17:51 WITA

Sinergi PAAP dan Polairud Perkuat Pengawasan di Teluk Kulisusu 

6 September 2026 - 22:09 WITA

Toyota Yaris Tabrak Median Jalan di Konsel, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

6 September 2026 - 12:38 WITA

Lansia yang Hilang di Hutan Tongkuno Muna Ditemukan Selamat, Tersesat Selama 3 Hari

6 September 2026 - 01:43 WITA

Trending di Daerah