PENAFAKTUAL.COM – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pelaku pencurian 7 buah AC di salah satu Mess karyawan kantor swasta di Kota Kendari pada Rabu, 10 September 2025. Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Mahdis dan beberapa personel Resmob Polda Sultra.
Pelaku ditangkap di Jalan Merdeka Raya, tepatnya di belakang Hotel Athaya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekira pukul 15.30 Wita. Aksi penangkapan sempat berlangsung dramatis, tim Resmob terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang berusaha melarikan diri.
Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayus Pambudhi Utomo, membenarkan penangkapan pelaku pencurian AC tersebut.
“Pelakunya inisial RA (27) tahun. Barang bukti yang kita amankan ada 7 buah AC hasil curian milik korban yang kita temukan di sebuah rumah di Jalan Merdeka Raya,” katanya.
Pelaku juga positif menggunakan sabu berdasarkan informasi yang diterima. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(red)












