PENAFAKTUAL.COM – Tiga narapidana (napi) korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan asimilasi dari pihak ketiga yang dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Mereka adalah La Ode Gomberto, napi korupsi dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna yang ditahan sejak 22 November 2023 di Rutan KPK yang kemudian dipindahkan ke Rutan Raha Kabupaten Muna setelah vonis.
Selain La Ode Gomberto, dua napi lainnya adalah Andi Ardiansyah dan Agus. Andi Ardiansyah merupakan napi korupsi pertambangan tahanan Rutan Kendari yang juga merupakan mantan direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang terlibat dalam kasus dokumen terbang PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Andi Ardiansyah diketahui merupakan keponakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI Andi Sumangerukka.
Sementara itu, Agus dijaminkan pihak ketiga dari PT Vimi Kembar Grup (VKG) yang juga terlibat dalam kasus dokumen terbang PT Antam Blok Mandiodo. PT Vimi Kembar Grup masuk dalam daftar 38 perusahaan tambang kontraktor atau Kontraktor Mining di Konawe Utara yang diperiksa Kejati Sultra.
Tidak banyak informasi yang diketahui tentang Agus dari PT Vimi Kembar Grup ini. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengarahkan awak media ini untuk menanyakan langsung kepada Kepala Rutan Kendari.
“Saya ga ikuti, kan sudah lama. Sebelum saya masuk Sultra. Tanya ke Karutan yah”, kata Sulardi.
“Yang bersangkutan (Andi Adriansyah dan Agus) belum keluar untuk melaksanakan asimilasi dengan pihak ketiga, Cuman SKnya sudah ada, tinggal pelaksanaan”, kata Sulardi.
Namun, Kepala Rutan Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, yang dikonfirmasi media ini belum memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Sulardi mengatakan bahwa pemberian asimilasi kepada tiga narapidana tersebut telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2022 dan sudah ada keputusan atau SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Untuk La Ode Gomberto, SK asimilasinya telah keluar sejak tanggal 24 April 2025,” kata Sulardi.
Sulardi menjelaskan bahwa asimilasi terhadap La Ode Gomberto juga disusul oleh Direktur PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS), Dwi Bayu, yang diketahui merupakan keponakan langsung dari La Ode Gomberto. Dalam usulan tersebut, La Ode Gomberto akan bekerja di PT MPS dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan.
“Dari penghasilan tersebut, 50 persen untuk dirinya sendiri, 35 persen untuk disetorkan di kantor Rutan Raha untuk meningkatkan pembinaan di dalam Rutan, dan 15 persen di setorkan ke kas negara,” jelas Sulardi.
Sulardi juga menjelaskan bahwa sebelum pengusulan asimilasi oleh pihak Rutan Raha, terlebih dahulu dilakukan penelitian awal terhadap kelakuan baik napi dan meminta pendapat para tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah setempat, dan masing-masing bertanda tangan.
Dalam salah satu berkas usulan asimilasi La Ode Gomberto yang sempat diperlihatkan oleh Kakanwil Ditjenpas Sultra kepada Penafaktual.com, terdapat nama Lurah Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna yakni La Ode Hadasi sebagai salah satu pemerintah setempat yang mengetahui dan bertanda tangan dalam berkas tersebut.
“Jadi, seperti kepala lurah, camat, masing-masing dimintai tanggapannya, apakah terhadap napi tersebut layak diberikan asimilasi atau tidak, dan semua bertanda tangan,” kata Sulardi.
Sebagai informasi, asimilasi narapidana merupakan proses pembinaan narapidana yang dilakukan dengan cara membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Tujuan asimilasi adalah mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani sebagian masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan.(hsn)