PENAFAKTUAL.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyatakan keprihatinan atas sejumlah toko pengecer alkohol atau minuman yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2025, meskipun telah ada larangan dari Pemerintah Kota Kendari.
“Tentu ini menjadi catatan buruk untuk kita semua, khususnya kita yang ada di DPRD, karena ini tidak patuh asas dan taat asas,” katanya pada Senin, 14 April 2025.
Menurut Zulham, sebanyak 4 toko pengecer alkohol telah dilaporkan tetap beroperasi selama Ramadhan, yaitu:
UD DDO: Toko ini beroperasi dengan modus mematikan lampu toko dan melayani pembeli lewat samping toko.
UD Azka: Toko ini juga mematikan lampu toko, namun tetap melayani penjualan miras.
UD Dea: Swalayan ini tetap beroperasi seperti biasa, namun menyimpan miras di gudang.
Toko Sixty Nine: Toko ini mematikan lampu, namun tetap melayani pembeli dengan dua karyawan yang menjaga di depan toko.
Zulham menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional kepada toko-toko yang melanggar.
“Kalau kami dari DPRD sudah menyampaikan harus dijalankan sanksi, sanksinya itu kan pencabutan penutupan dan secara regulasi itu bisa dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan akal-akalan Toko Miras di Kota Kendari tetap buka di Bulan Ramadhan walau sudah ada larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M di Kota Kendari.(red)