Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 14 Apr 2025 17:22 WITA ·

Tetap Menjual Selama Ramadhan, Empat Toko Miras di Kendari Terancam Dicabut Izinnya


 Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyatakan keprihatinan atas sejumlah toko pengecer alkohol atau minuman yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2025, meskipun telah ada larangan dari Pemerintah Kota Kendari.

“Tentu ini menjadi catatan buruk untuk kita semua, khususnya kita yang ada di DPRD, karena ini tidak patuh asas dan taat asas,” katanya pada Senin, 14 April 2025.

Menurut Zulham, sebanyak 4 toko pengecer alkohol telah dilaporkan tetap beroperasi selama Ramadhan, yaitu:

UD DDO: Toko ini beroperasi dengan modus mematikan lampu toko dan melayani pembeli lewat samping toko.

UD Azka: Toko ini juga mematikan lampu toko, namun tetap melayani penjualan miras.

UD Dea: Swalayan ini tetap beroperasi seperti biasa, namun menyimpan miras di gudang.

Toko Sixty Nine: Toko ini mematikan lampu, namun tetap melayani pembeli dengan dua karyawan yang menjaga di depan toko.

Zulham menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional kepada toko-toko yang melanggar.

“Kalau kami dari DPRD sudah menyampaikan harus dijalankan sanksi, sanksinya itu kan pencabutan penutupan dan secara regulasi itu bisa dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan akal-akalan Toko Miras di Kota Kendari tetap buka di Bulan Ramadhan walau sudah ada larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M di Kota Kendari.(red)

Artikel ini telah dibaca 976 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

IRT Muda di Kendari Dilaporkan Hilang, Diduga Sempat Berkomunikasi dengan Pria

4 Juli 2026 - 18:02 WITA

Pemkab Muna Barat Genjot Infrastruktur, Empat Ruas Jalan Dipastikan Mulai Dibangun Tahun Ini

3 Juli 2026 - 13:28 WITA

Percepatan Pembangunan IPIP, Petani dan Nelayan di Koloka Keluhkan Dampak Lingkungan dan Mata Pencaharian

3 Juli 2026 - 09:14 WITA

Rumah Warga di Kolaka Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta

2 Juli 2026 - 17:57 WITA

Kebocoran Gas Saat Memasak Diduga Picu Kebakaran Toko Roti di Kendari, Dapur Hangus

2 Juli 2026 - 13:06 WITA

Direktur RSJPDO Oputa Yi Koo Benarkan Tunggakan Alkes, Tunggu Hasil Reviu Inspektorat

1 Juli 2026 - 12:54 WITA

Trending di Daerah