Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Mei 2023 13:47 WITA ·

Terseret Kasus Penggelapan, Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam 5 Tahun Penjara


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian resort kota (Polresta) Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) AAA sebagai tersangka dugaan penggelapan uang di PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) pada Jumat, 19 Mei 2023 kemarin.

Dugaan penggelapan itu diduga dilakukan oleh oleh AAA sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT KKP dengan total kurang lebih sekitar 34 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua partai Gerindra Sultra itu.

Terkait kasus tersebut, pria yang akrab disapa tripel A itu dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pasal 374 KUHP, maskimal ancaman hukuman 5 tahun, dan kalau berdasarkan di KUHAP ancaman 5 tahun itu dapat ditahan,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Kendari juga langsung menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang di jadwalkan Jumat, 19 Mei 2023, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota sehingga pemeriksaan kembali dijadwalkan hari senin atau hari selasa yang pekan depan.

“Jika kembali mangkir, maka kita akan melakukan sesuai dengan teknis dalam penyelidikan, yaitu membawa tersangka atau jemput paksa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.

“Itu kan kalau di KUHAP setelah panggilan pertama tidak hadir, dilayangkan panggilan kedua, dan kalau panggilan kedua tidak hadir juga itu dapat diterbitkan surat perintah membawa, dibawa ke kantor (Polresta Kendari),” sambungnya.

Saat ditanyakan apakah tersangka langsung akan ditahan, mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu mengungkapkan bahwa terkait dengan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

“Kalau masalah penangkapan dan penahanan itu subyektif penyidik, itu sudah teknis-teknis penyidikan,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim