Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 23 Mar 2024 16:27 WITA ·

Tersangka KTT PT PLM Masih Bebas Berkeliaran


 Sejumlah masyarakat Bombana yang tergabung dalam FMPB saat berada di ruangan penyidik Ditkrimsus Polda Sultra. Foto : Istimewa Perbesar

Sejumlah masyarakat Bombana yang tergabung dalam FMPB saat berada di ruangan penyidik Ditkrimsus Polda Sultra. Foto : Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menuai sorotan akibat lambatnya proses penegakan hukum kasus dugaan Ilegal mining di, PT Panca Logam Makmur (PLM) Kabupaten Bombana.

Sorotan itu, datang dari Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), menyusul tidak jelasnya perkembangan kasus dugaan ilegal mining yang melibatkan para petinggi PT Panca Logam Makmur.

Koordinator FMPB Haslin Hatta Yahya mengatakan hingga saat ini Polda Sultra, belum menahan KTT PLM atas nama Muh Rezki Arkanuddin meski telah ditetapkan tersangka sejak beberapa bulan lalu.

Haslin menduga penyidik Ditkrimsus Polda Sultra, sengaja membiarkan KTT PLM bebas berkeliaran. Pasalnya kata dia, Polda Sultra seakan tidak bernyaali melakukan penahan meskipun telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Alasan belum ditahan, penyidik katanya masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Haslin, Sabtu 23/3/2024.

Haslin menjelaskan, meski alasan Polda Sultra tidak menahan KTT PLM itu, karena diduga memiliki rekam medis sakit. Namun pihaknya berharap Polda Sultra harusnya tetap melakukan penahanan.

“Sebenarnya kita berharap supaya ditahan, supaya integritas Polda Sultra tidak dipertanyakan. Karena yang dikhawatirkan jangan sampai tersangka melarikan diri. Apalagi saat pemanggilan dua kali tidak hadir,” bebernya.

Terlebih lagi kata dia, Direktur PT PLM atas nama Irianto yang sama-sama terseret dalam kasus yang sama saat ini tidak juga ditahan.

“Direktur PT PLM atas nama Irianto juga cuman di jadikan tahanan Kota oleh PN Pasarwajo. Kemudian yang anehnya juga Komisaris PT PLM atas nama Handoko tidak di periksa juga sampai sekarang,” herannya.

Untuk itu pihaknya berharap Polda Sultra, agar benar-benar pertimbangan kasus kasus Ilegal mining di PT PLM yang tidak kunjung ada kepastian ini.

“Harusnya ini menjadi pertimbangan penyidik. Tetapi mungkin itu menjadi kewenangan dan pertimbangan tersendiri sehingga tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, mewakili masyarakat Bombana berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kita akan kawal sampai tuntas. Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan ke Kejaksaan untuk mempertanyakan sejauh mana proses kasus ini,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody dan Ditkrimsus Polda Sultra belum berhasil dikonfirmasi media ini.(dek)

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim