Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Mei 2025 21:35 WITA ·

Tersangka Korupsi Rp444 Juta, Eks Sekda Kota Kendari Ditahan di Lapas Perempuan


 Mantan Sekda Kota Kendari digelendang ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Mantan Sekda Kota Kendari digelendang ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari.

“Kegiatan belanja uang persediaan, ganti uang persediaan, tambah uang persediaan langsung pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020, terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi/pencairan anggaran kegiatan, namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” kata Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan.

Menurut Aguslan, Nahwa Umar sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada tahun 2020 telah melakukan penyimpangan dengan merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada Sekretariat Daerah Kota Kendari yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp444.528.314.

“Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Aguslan.

Penyimpangan tersebut termasuk dalam beberapa kegiatan, seperti penyediaan jasa komunikasi, barang cetakan dan penggandaan, makanan dan minuman, serta pemeliharaan kendaraan dinas.(red)

Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Trending di Hukrim