Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 6 Jan 2023 17:00 WITA ·

Terkuak, Bos Karaoke Paris Diduga Kerap Aniaya Mantan Istrinya


 DY (Tenggah) didampingi dua kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers. FOTO:TI Perbesar

DY (Tenggah) didampingi dua kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers. FOTO:TI

PENAFAKTUAL.COM,KENDARI – Dugaan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh VG pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari terhadap mantan istrinya inisial DY kini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Terbaru, VG menyebut melalui penasehat hukumnya di media online belum lama ini, mengatakan jika motif kasus laporan tersebut akibat ingin melakukan pemerasan  harta, sebab dugaan KDRT yang dilakukan terhadap istrinya itu dibantah oleh VG.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum DY, Yuliana, SH membatah keras pernyataan  mantan suami kliennya itu. Dia menegaskan jika kasus KDRT yang dialaminya benar adanya, hal itu dibuktikan dengan hasil visum sebanyak dua kali.

“Pernyataan soal pemerasan itu, kami bantah dengan keras, KDRT yang dilakukan oleh VG memang faktanya benar, hasil visum ada, bahkan itu terjadi berulang-ulang, tapi yang di sempat divisum hanya dua kali,” kata Yuliana saat kami temui disalah satu resto di Kota Kendari, Jumat,6 Januari 2022.

Kliennya lanjut dia, sebenarnya tidak ingin melaporkan  persoalan KDRT tersebut di Kepolisian, hanya saja owner Karaoke Paris itu, terus berulah melakukan tindakan kekerasan terhadap DY.

“KDRT dilakukan sudah berkali-kali, bahkan dihadapkan anaknya juga  pemukulan itu dilakukan,walaupun versi dia, hanya mendorong, tapi fakta hukum juga membuktikan, bukan di dorong, ada visum,” jelasnya.

Bahkan kata dia, pengacara VG pernah menemui dirinya, meminta untuk berdamai atas laporan dugaan  KDRT itu, hanya saja ditolak oleh DY selaku mantan istrinya.

“Setalah melakukan pelaporan di Polsek Baruga, salah satu PH dari VG menemui saya meminta untuk berdamai, tapi saya kembalikan kepada prinsipal, (DY)  tapi prinsipal tegak lurus KDRT, tetap harus  dilanjutkan, karena sudah berkali-kali melakukan KDRT, bukan hanya dua kali sesuai bukti visum itu,tapi banyak kali,” bebernya.

Untuk itu, dirinya menegaskan  jika kasus KDRT yang dialaminya oleh kliennya itu, tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh mantan suam DY tersebut.

“Ini tidak ada sangkut pautnya dengan pemerasan,  ini murni karena kasus KDRT, yang dilakukan berulang kali, kami tegaskan membatah keras  tuduhan itu,” tegasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum DY lainya, Rr Roch Handayani berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara ini, dengan adil sesuai bukti-bukti dan fakta yang ada.

“Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini, tegak lurus memutuskan perkara ini, sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena semua bukti jelas, ada bukti visum dua, saksi juga pada saat melakukan kekerasan dalam rumah juga ada, kemudian juga sidang kemarin VG meminta maaf terhadap DY berarti memang secara tidak langsung dia mengakui melakukan kesalahan,” tutupnya.

TIM

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

63 Siswa di Konawe Selatan Diduga Keracunan MBG, Puskesmas Angata Penuh

14 Oktober 2026 - 11:28 WITA

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Trending di Hukrim