Menu

Mode Gelap
Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena

Hukrim · 6 Jan 2023 17:00 WITA ·

Terkuak, Bos Karaoke Paris Diduga Kerap Aniaya Mantan Istrinya


 DY (Tenggah) didampingi dua kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers. FOTO:TI Perbesar

DY (Tenggah) didampingi dua kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers. FOTO:TI

PENAFAKTUAL.COM,KENDARI – Dugaan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh VG pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari terhadap mantan istrinya inisial DY kini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Terbaru, VG menyebut melalui penasehat hukumnya di media online belum lama ini, mengatakan jika motif kasus laporan tersebut akibat ingin melakukan pemerasan  harta, sebab dugaan KDRT yang dilakukan terhadap istrinya itu dibantah oleh VG.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum DY, Yuliana, SH membatah keras pernyataan  mantan suami kliennya itu. Dia menegaskan jika kasus KDRT yang dialaminya benar adanya, hal itu dibuktikan dengan hasil visum sebanyak dua kali.

“Pernyataan soal pemerasan itu, kami bantah dengan keras, KDRT yang dilakukan oleh VG memang faktanya benar, hasil visum ada, bahkan itu terjadi berulang-ulang, tapi yang di sempat divisum hanya dua kali,” kata Yuliana saat kami temui disalah satu resto di Kota Kendari, Jumat,6 Januari 2022.

Kliennya lanjut dia, sebenarnya tidak ingin melaporkan  persoalan KDRT tersebut di Kepolisian, hanya saja owner Karaoke Paris itu, terus berulah melakukan tindakan kekerasan terhadap DY.

“KDRT dilakukan sudah berkali-kali, bahkan dihadapkan anaknya juga  pemukulan itu dilakukan,walaupun versi dia, hanya mendorong, tapi fakta hukum juga membuktikan, bukan di dorong, ada visum,” jelasnya.

Bahkan kata dia, pengacara VG pernah menemui dirinya, meminta untuk berdamai atas laporan dugaan  KDRT itu, hanya saja ditolak oleh DY selaku mantan istrinya.

“Setalah melakukan pelaporan di Polsek Baruga, salah satu PH dari VG menemui saya meminta untuk berdamai, tapi saya kembalikan kepada prinsipal, (DY)  tapi prinsipal tegak lurus KDRT, tetap harus  dilanjutkan, karena sudah berkali-kali melakukan KDRT, bukan hanya dua kali sesuai bukti visum itu,tapi banyak kali,” bebernya.

Untuk itu, dirinya menegaskan  jika kasus KDRT yang dialaminya oleh kliennya itu, tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh mantan suam DY tersebut.

“Ini tidak ada sangkut pautnya dengan pemerasan,  ini murni karena kasus KDRT, yang dilakukan berulang kali, kami tegaskan membatah keras  tuduhan itu,” tegasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum DY lainya, Rr Roch Handayani berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara ini, dengan adil sesuai bukti-bukti dan fakta yang ada.

“Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini, tegak lurus memutuskan perkara ini, sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena semua bukti jelas, ada bukti visum dua, saksi juga pada saat melakukan kekerasan dalam rumah juga ada, kemudian juga sidang kemarin VG meminta maaf terhadap DY berarti memang secara tidak langsung dia mengakui melakukan kesalahan,” tutupnya.

TIM

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Amarah Mabuk Kameko, 3 Warga Muna Barat Jadi Korban

6 April 2025 - 17:52 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah, Kapolda dan Danrem Turun Tangan

1 April 2025 - 22:14 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah: Dua Oknum TNI Diamankan POM

1 April 2025 - 19:34 WITA

Polres Muna Amankan 9 Pemuda yang Diduga Terlibat dalam Pengeroyokan 3 Anggota Polri

31 Maret 2025 - 16:11 WITA

Idul Fitri di Kabaena Timur: Ratusan Warga Bersatu dalam Ibadah

31 Maret 2025 - 14:28 WITA

Polres Muna Ungkap Kronologi Pengeroyokan Anggota Polri yang Melibatkan Oknum TNI

31 Maret 2025 - 13:50 WITA

Trending di Hukrim