Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 6 Jan 2023 17:00 WITA ·

Terkuak, Bos Karaoke Paris Diduga Kerap Aniaya Mantan Istrinya


 DY (Tenggah) didampingi dua kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers. FOTO:TI Perbesar

DY (Tenggah) didampingi dua kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers. FOTO:TI

PENAFAKTUAL.COM,KENDARI – Dugaan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh VG pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari terhadap mantan istrinya inisial DY kini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Terbaru, VG menyebut melalui penasehat hukumnya di media online belum lama ini, mengatakan jika motif kasus laporan tersebut akibat ingin melakukan pemerasan  harta, sebab dugaan KDRT yang dilakukan terhadap istrinya itu dibantah oleh VG.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum DY, Yuliana, SH membatah keras pernyataan  mantan suami kliennya itu. Dia menegaskan jika kasus KDRT yang dialaminya benar adanya, hal itu dibuktikan dengan hasil visum sebanyak dua kali.

“Pernyataan soal pemerasan itu, kami bantah dengan keras, KDRT yang dilakukan oleh VG memang faktanya benar, hasil visum ada, bahkan itu terjadi berulang-ulang, tapi yang di sempat divisum hanya dua kali,” kata Yuliana saat kami temui disalah satu resto di Kota Kendari, Jumat,6 Januari 2022.

Kliennya lanjut dia, sebenarnya tidak ingin melaporkan  persoalan KDRT tersebut di Kepolisian, hanya saja owner Karaoke Paris itu, terus berulah melakukan tindakan kekerasan terhadap DY.

“KDRT dilakukan sudah berkali-kali, bahkan dihadapkan anaknya juga  pemukulan itu dilakukan,walaupun versi dia, hanya mendorong, tapi fakta hukum juga membuktikan, bukan di dorong, ada visum,” jelasnya.

Bahkan kata dia, pengacara VG pernah menemui dirinya, meminta untuk berdamai atas laporan dugaan  KDRT itu, hanya saja ditolak oleh DY selaku mantan istrinya.

“Setalah melakukan pelaporan di Polsek Baruga, salah satu PH dari VG menemui saya meminta untuk berdamai, tapi saya kembalikan kepada prinsipal, (DY)  tapi prinsipal tegak lurus KDRT, tetap harus  dilanjutkan, karena sudah berkali-kali melakukan KDRT, bukan hanya dua kali sesuai bukti visum itu,tapi banyak kali,” bebernya.

Untuk itu, dirinya menegaskan  jika kasus KDRT yang dialaminya oleh kliennya itu, tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh mantan suam DY tersebut.

“Ini tidak ada sangkut pautnya dengan pemerasan,  ini murni karena kasus KDRT, yang dilakukan berulang kali, kami tegaskan membatah keras  tuduhan itu,” tegasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum DY lainya, Rr Roch Handayani berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara ini, dengan adil sesuai bukti-bukti dan fakta yang ada.

“Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini, tegak lurus memutuskan perkara ini, sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena semua bukti jelas, ada bukti visum dua, saksi juga pada saat melakukan kekerasan dalam rumah juga ada, kemudian juga sidang kemarin VG meminta maaf terhadap DY berarti memang secara tidak langsung dia mengakui melakukan kesalahan,” tutupnya.

TIM

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim