PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Merespon pemberitaan media massa terkait penanganan perkara guru honorer terdakwa Supriyani, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo untuk menangguhkan penahanan Supriyani yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Teguh Oki Tribowo, mengatakan bahwa pelaksanaan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini Selasa 22 oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo maka persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dan Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan kedepannya”, kata Teguh Oki Tribowo.
Sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kendari atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya kelas 1 di SDN 04 Baito.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 April 2024 di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.(hsn)