Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Sep 2025 22:33 WITA ·

Tegas! Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena


 Satgas PKH menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Satgas PKH menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

BOMBANA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS.

Papan plang tersebut bertuliskan bahwa areal pertambangan PT TMS seluas 172,82 hektare berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas PKH, berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Rahman, membenarkan bahwa Satgas PKH melakukan penindakan dan pemasangan plang pada Kamis, 11 September 2025.

“Hari ini (penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS),” ujarnya.

Rahman juga menjelaskan bahwa penindakan ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.

“Jampidsus (Febrie Adriansyah), dan Tim Satgas PKH,” tambahnya.

Penindakan ini dilakukan karena PT TMS melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.(red)

Artikel ini telah dibaca 566 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Korupsi Kantor Penghubung Sultra: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

9 Februari 2026 - 15:35 WITA

Eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang

9 Februari 2026 - 12:12 WITA

HAMI Sultra-Jakarta Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang PD Aneka Usaha Kolaka

9 Februari 2026 - 11:55 WITA

Trending di Hukrim