BOMBANA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS.
Papan plang tersebut bertuliskan bahwa areal pertambangan PT TMS seluas 172,82 hektare berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas PKH, berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Rahman, membenarkan bahwa Satgas PKH melakukan penindakan dan pemasangan plang pada Kamis, 11 September 2025.
“Hari ini (penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS),” ujarnya.
Rahman juga menjelaskan bahwa penindakan ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.
“Jampidsus (Febrie Adriansyah), dan Tim Satgas PKH,” tambahnya.
Penindakan ini dilakukan karena PT TMS melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.(red)