Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Jul 2025 21:43 WITA ·

Tegas! Ampuh Sultra Minta KPPBC Kendari Cabut Izin Kawasan Berikat Morosi


 Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo. Foto: Istimewa

KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari untuk segera membekukan status dan izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan tersebut dilayangkan oleh Ampuh Sultra menyusul rampungya bukti-bukti dan data terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi untuk melakukan kegiatan-kegiatan ilegal oleh manajemen PT VDNI.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa PT VDNI kerap melakukan kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengeluaran barang.

“Setelah kami telusuri, ternyata kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan SPPB-TPB sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun. Dan ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada,” kata Hendro kepada media ini, Selasa, 15 Juli 2025.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan pengeluaran barang dari dan ke dalam Kawasan Berikat wajib dilengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB).

Hal itu telah diuraikan secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Hendro menilai bahwa kegiatan pengeluaran barang berupa limbah besi, kabel, dan ban dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI selama bertahun-tahun secara ilegal tanpa dokumen resmi telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi.

“Kalau berbicara tentang aturan, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi yang dilakukan secara masif oleh PT. VDNI menurut kami sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan status dan Izin Kawasan Berikatnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hendro membeberkan bahwa izin Kawasan Berikat Morosi sudah pernah dibekukan oleh KPPBC TMP C Kendari imbas dari dugaan kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI maupun OSS.

“Kawasan Berikat Morosi sudah pernah dibekukan, artinya untuk sanksi berikutnya seharusnya tidak lagi sebatas pembekuan tetapi pencabutan izin Kawasan Berikat,” bebernya.

Pihak Ampuh Sultra juga mengingatkan agar pihak KPPBC TMP C Kendari selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. VDNI sebagai pengelola Kawasan Berikat Morosi.

“Otoritas yang berwenang untuk memberi sanksi kepada PT VDNI terkait kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi adalah KPPBC Kendari sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai,” jelasnya.

Ampuh Sultra juga menegaskan akan terus mengawal hingga pemberian sanksi kepada PT VDNI oleh KPPBC TMP C Kendari.

“Kami harap agar KPPBC TMP C Kendari profesional dalam menjalankan tugas negara, terkait pelanggaran di Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI tidak bisa lagi hanya sebatas pembekuan, karena itu sudah pernah dilakukan. Kami minta agar status Kawasan Berikat Morosi dicabut,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PNS dari Muna Barat Ditemukan Meninggal di Kapal Malam

12 Juli 2025 - 19:41 WITA

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Trending di Hukrim