PENAFAKTUAL.COM – Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, memimpin kegiatan mediasi antara masyarakat Kerajaan Moronene dan PT Panca Logam Makmur (PLM) terkait permasalahan sengketa tanah di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk WaKapolres Bombana, Kodim 1431 Bombana, Pj Sekda Bombana, Kadis PUPR Bombana, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Bombana, Kepala Bappeda Bombana, Kadis Lingkungan Hidup Bombana, dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bombana.
Namun, pihak perusahaan, PT Panca Logam Makmur, tidak menghadiri forum mediasi tersebut, sehingga diduga melecehkan masyarakat Kerajaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana.
Wakil Bupati Bombana menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan salah satu niat baik dari Pemerintah Kabupaten Bombana dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak.
“Selagi masih ada jalan keluarnya dan sangat bagus kita diskusikan dan dimediasi oleh Pemerintah Daerah,” ujar Ahmad Yani.
Ia berharap bahwa mediasi ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara masyarakat Kerajaan Moronene dan PT Panca Logam Makmur.
Leo Chandra Edward, mantan Direktur Utama PT Panca Logam Makmur, membenarkan bahwa tanda tangan pada perjanjian tersebut adalah miliknya. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah bekerja sama dengan baik dengan keluarga Raja pada awalnya, namun kemudian terjadi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan.
“Pada awalnya, kami bekerja sama dengan baik dengan keluarga Raja. Namun, kemudian terjadi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan,” ungkap Leo Chandra Edward.
Ia berharap bahwa mediasi ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung lama.
Ghufron dari pihak keluarga Raja menyarankan agar perusahaan membuat surat keterangan tidak mampu untuk membayar royalti yang menjadi hak keluarga Raja.
“Saran kami, Pak Wakil Bupati, ini kan kelalaian perusahaan Panca Logam sudah berlarut-larut, sudah diceritakan Pak Raja dan dibenarkan Pak Leo bukan lagi waktu yang singkat,” ungkap Ghufron.
Asdarwi dari pihak keluarga Raja juga membeberkan bahwa kompensasi yang diberikan perusahaan telah menurun drastis dari tahun ke tahun.
“Kompensasi yang tadinya 250 juta berjalan lancar dari tahun 2009 sampai 2015, namun kemudian perusahaan meminta penurunan kompensasi menjadi 75 juta, 50 juta, 20 juta, dan akhirnya 10 juta,” beber Asdarwi.
Di akhir forum mediasi, Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya seperti pinjam rumah dan memiliki masa berakhir.
“Jangan karena mereka perusahaan-perusahaan besar akan datang berbuat semau gue di sini, tidak seperti itu,” tegasnya.
Wakapolres Bombana, Kompol Reda Irfanda, menyatakan bahwa Polres Bombana akan berdiri di atas aturan yang ada dan tidak akan memihak salah satu pihak.
“Kami dari Polres Bombana berdiri di atas aturan yang ada, jadi kami posisinya tidak belok sini tidak belok sana, jadi semuanya berdasarkan aturan yang ada,” ujarnya.
Dengan demikian, mediasi antara masyarakat Kerajaan Moronene dan PT Panca Logam Makmur diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Pemerintah Kabupaten Bombana berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan.(fan)