Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 4 Feb 2023 09:55 WITA ·

Supardi dan Kuasa Hukumnya Beberkan Dugaan Kasus Pengrusakan Lahan Miliknya


 Supardi (kanan) bersama kuasa hukumnya saat melakukan konferensi pers. Foto: Husain Perbesar

Supardi (kanan) bersama kuasa hukumnya saat melakukan konferensi pers. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Cinta Jaya dkk, yang disampaikan di salah satu media online beberapa waktu lalu terkait kegiatan pengamanan lokasi objek sengketa perkara nomor: 34/Pdt.G/2022/PN.Unh tanggal 02 Agustus 2022, Ismail, S.H selaku kuasa hukum Supardi menjelaskan bahwa benar pada tanggal 8 Januari 2023 kliennya selaku pemilik lahan dengan bukti kepemilikan yang sah (sertifikat hak milik) melakukan kegiatan pengamanan objek sengketa perdata No 34/Pdt.G/2022/PN.Unh.

Supardi didampingi kuasa hukumnya memperlihatkan sertifikat hak milik atas tanahnya. Foto: Husain

Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan sebagai upaya mempertahankan hak-hak kliennya sebagai pemilik tanah yang harus dilindungi oleh undang-undang dari oknum-oknum yang melakukan kegiatan penambangan yang disertai pengrusakan di atas tanah milik kliennya tersebut.

Kata Ismail, seharusnya selama perkara nomor 34 Pdt.G/2022/PN.Unh tersebut masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Negeri Unaaha para tergugat dalam hal ini PT Cinta Jaya dkk menghentikan kegiatannya di atas tanah objek sengketa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal itu senada dengan yang disampaikan oleh kuasa hukum para tergugat yang menyatakan “karena perkara no. 34/Pdt.G/2022/PN.Unh masih berproses di Pengadilan Negeri Unaaha, maka seharusnya objek sengketa dalam status quo”.

“Kegiatan pengamanan tersebut terpaksa dilakukan oleh klien kami untuk menghindarkan klien kami dari kerugian yang lebih besar akibat kegiatan penambangan ore nikel dan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh para tergugat”, kata Ismail saat melakukan konferensi pers di Kota Kendari, Kamis, 2 Februari 2023.

Supardi didampingi kuasa hukumnya memperlihatkan peta tanah miliknya. Foto: Husain

Lebih lanjut Ismail mengatakan bahwa atas kegiatan penambangan ore nikel dan pengrusakan lahan yang diduga dilakukan oleh para tergugat tersebut menimbulkan kerugian materil dan immateril yang sangat besar yang tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh para Kontraktor PT Cinta Jaya.

“Kerugian klien kami sangat banyak dan akan tetap bertambah jika para tergugat tidak menghentikan kegiatan penambangan yang disertai pengrusakan lahan milik klien kami”, ungkap Ismail.

Lebih lanjut Ismail mengatakan bahwa kegiatan pengamanan tersebut dilakukan kliennya murni sebagai tindakan pribadi untuk mempertahankan hak atas tanahnya bukan dalam kapasitas sebagai Kepala Bapenda sehingga pernyataan kuasa hukum para tergugat adalah pernyataan yang keliru dan menyesatkan dan mempunyai konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh yang bersangkutan.

“Pernyataan yang bersangkutan sangat merugikan institusi tempat klien kami bekerja, seolah-olah kegiatan pengamanan tersebut adalah instruksi dari atasan yang bersangkutan. Hal itu adalah pencemaran nama baik institusi khususnya Bapenda Kabupaten Konawe Utara”, tegas Ismail.

Ia juga mengatakan bahwa, memang benar PT Cinta Jaya sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) No. 359/DPM-PTSP/III Tahun 2017 tanggal 29 Maret 2017 seluas 309 hektar dengan Kode Wilayah KW.07.IN.ET.003.

“Akan tetapi PT Cinta Jaya belum pernah melakukan pembebasan/pemberian ganti rugi kepada klien kami sebagai pemilik tanah”, terangnya.

Padahal, lanjut Ismail, sudah menjadi kewajiban pemegang IUP untuk menyelesaikan hak pemegang hak atas tanah. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yaitu:

Pasal 135 menyatakan: “Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Pasal 136 ayat (1) menyatakan: “Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Supardi mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 dan 2022 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe Utara (Konut) telah melayangkan surat permintaan profil kepada sejumlah perusahaan termasuk PT Cinta Jaya.

Hal itu dilakukan untuk meminta data terkait lahan masyarakat yang sudah dibebaskan karena dalam proses pembebasan lahan itu ada kewajiban perusahaan dan hak pemerintah daerah terkait dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk Pajak Bumi dan Bangunan.

“Jika ada lahan-lahan masyarakat yang sudah dibebaskan maka segera laporkan, ini mereka mengaku ada lahan yang dibebaskan tapi tidak pernah melaporkan”, kata Supardi.

Kata Supardi, selama ini PT Cinta Jaya langsung mengeluarkan surat perintah kerja dengan pihak kontraktor yaitu PT ANA, PT AJP dan lain-lain tanpa persetujuan pemilik lahan yang sah.

“Artinya saya sebenarnya bertindak pada 8 Januari 2023 yang lalu saya sudah terlalu banyak dizalimi dan dianiaya. Gugatan saya di P34 tanggal 2 Agustus 2022 sudah masuk. Seharusnya mereka diam, jangan melakukan aktivitas di sana seperti yang dikatakan kuasa hukumnya mereka, pak Zion itu. Tapi justru mereka yang melakukan aktivitas”, beber Supardi.

Olehnya itu, pada tanggal 8 Januari 2023 ia melakukan pemberhentian aktivitas PT AJP dan PT ANA secara paksa ia mengaggap aktivitas mereka sudah keterlaluan mereka. Sudah tidak ada cara lain lagi. Secara hukum sudah dilakukan tapi tidak ada juga jalan keluar.

“Saya mulai pendekatan secara kekeluargaan dari awal, kemudian saya ajukan ke pemerintah desa, difasilitasi tapi nda ada juga jalan keluarnya”, terang Supardi.

“Akhirnya saya bawa ke pengadilan biar enak siapa yang salah. Kalau memang gugatan saya di No Yah oke, tapi kalau diterima gugatan saya maka mereka harus bersedia menanggung semua kerugian saya. Mereka gugat saya di P11 di NO. Mereka katakan bahwa tidak ada yang menang tidak ada yang kalah. Yah mereka gugat saya kerugian nda dikabulkan yah berarti mereka kalah. Karena tidak mampu membuktikan gugatan nya”, demikian Supardi memaparkan.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada semua pihak dalam hal ini PT Cinta Jaya dan semua kontraktor yang beraktivitas di lahan miliknya agar segera menghentikan aktivitasnya dan menempuh cara-cara yang profesional dalam bekerja.

“Carilah uang yang halal, ingat dunia ini hanya sementara. Jangan kamu makan uang yang sumbernya tidak sah, karena itu akan menjadi darah dan daging dan semua itu akan menjadi pertangungjawaban di akhirat nanti”, tegas Supardi.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim