Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 15 Mar 2023 11:52 WITA ·

Sudiami Ancam Polisikan Pendamping PKH Kabaena Timur yang Diduga Sunat Dana KPM


 Sudiami, S.H Perbesar

Sudiami, S.H

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Salah satu Pengacara asal pulau Kabaena, Sudiami, mengancam akan mempolisikan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga melakukan pemotongan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ancaman ini dilakukan karena adanya salah satu warga Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana bernama Naziba (56) yang mengeluhkan dana PKH nya disunat oleh pendamping.

Sudiami, yang berkantor di Pusat Bantuan Hukum (PBH ) Kota Kendari ini mengatakan bahwa pendamping PKH tidak punya hak untuk memotong dan mengambil uang keluarga miskin. Hal itu melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.

“Pelaku juga dapat dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU tersebut, maka ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”, beber Sudiami.

Lanjutnya, kalau memang ini benar-benar terbukti, ada pendamping PKH yang memotong uang keluarga miskin,ia tidak segan-segan akan mempolisikan pendamping PKH ke polda sultra,

“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” tegas Sudiami.

Mantan Pendamping PKH Kecamatan Kabaena Timur ini sangat kecewa terkait adanya pendamping yg diduga memotong uang keluarga miskin. Ia sangat menyayangkan hal tersebut, padahal pendamping PKH sudah digaji negara sehingga tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.

“Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” sebut Sudiami.

Menurut Sudiami, KPM itu mestinya didampingi dengan baik, dilindungi, dilayani, serta diberikan arahan untuk mendapatkan hidup yang lebih baik, karena adanya pekerjaan pendamping karena adanya mereka.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi KPM khususnya di Kecamatan Kabaena Timur, mereka mau sekali bercerita yang sebenarnya dengan kondisi saat ini, namun sangat ketakutan dan tertekan, jangan sampai mereka dikeluarkan sebagai penerima bantuan PKH”, ungkap Sudiami.

Salah satu warga penerima PKH dengan berbahasa daerah mengungkapkan bahwa ia sebenarnya ingin sekali bercerita dengan sesungguhnya terkait dengan kondisi yang mereka alami, namun ia takut dan khawatir akan dipecat sebagai daftar penerima PKH.

“Aote’i kaasi aetula-tula,a bahasala namolimba kanau nopotoe kaasi,” yang artinya “saya sangat ketakutan bercerita yang sebenarnya jangan sampai saya dikeluarkan dari penerima bantuan PKH dipotong kasian”, ungkap salah seorang anggota KPM yang tidak mau disebutkan namanya.

Melihat kondisi KPM banyak yang tidak terima lagi padahal sangat layak untuk dipertahankan, Sudiami mengatakan bahwa kalau memang itu kesalahan aplikasi itu bukan kesalahan KPM, tapi itu dua kemungkinan yang terjadi, yaitu diduga ada unsur kesengajaan dan ketidakmampuan pendampingnya untuk bekerja dengan maksimal.

Sudiami menjelaskan para pendamping itu sebelum menjalankan tugas mereka sudah dilatih dari Kementrian Sosial RI, agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Untuk itu, mereka tinggal menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dari kementrian sosial RI untuk mengurus KPM agar sukses mendapat dana PKH dan mengarahkan para penerima PKH agar memanfaatkan dengan baika serta meminimalisir dana yang mereka terima, sesuai dengan komponen yang ada.

“Kalau mereka terjadi kebanyakan menerima dana PKH, itu merupakan kesalahan dalam pendataan tidak sesuai dengan data jumlah komponen yang mereka kirim ke pusat, bisa saja ada dugaan permainan data, dan kalau memang terjadi yang demikian kelebihan dana yang mereka terima, maka itu harus dikembalikan ke kas Negara bukan menjadi hak pendamping untuk memotong dan berbagi dengan Warga miskin atau dengan berdalih membayarkan utangnya dengan dana tersebut. Kalau memang mengambil itu harus dikirim ke kas Negara namun itu harus dibuktikan dengan slip yang disetorkan ke kas negara pada saat itu. Bukan untuk memperkaya diri”, tegasnya.

Penulis: Irfan

Artikel ini telah dibaca 550 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim