PENAFAKTUAL.COM – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko dengan menggandeng PT Meredian Khatulistiwa melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 58 tahun 2013 tentang penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah perusahaan galangan kapal, pemilik Tersus/Termum, dan perusahaan pertambangan yang ada di wilayah kerja KUPP Lapuko.
Kepala KUPP Lapuko, Nurbaya, mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pencemaran dan melakukan penanggulangan pencemaran di laut maupun di pelabuhan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para stakeholder dapat memahami pentingnya menjaga kebersihan dan keselamatan lingkungan di perairan dan pelabuhan,” kata Nurbaya. Ia berharap para pengusaha bisa memahami dan menerapkan aturan yang disosialisasikan.

Sosialisasi dan implementasi peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 58 tahun 2013 tentang penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan. Foto: Penafaktual.com
Nurbaya menekankan bahwa menjaga lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder, terutama pelaku usaha yang berkegiatan langsung di kawasan pesisir dan pelabuhan.
“Kalau laut sudah rusak, yang rugi bukan hanya masyarakat tapi juga pelaku usaha itu sendiri. Maka dari itu, pencegahan harus menjadi fokus. Kami ingin pendekatan ini dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ganjar Adi Pradana, Technical Director Marine Pollution Specialist Meredian Khatulistiwa, mengatakan keterlibatan pihaknya bertujuan untuk memastikan implementasi regulasi berjalan secara teknis dan objektif di lapangan.
“Kami netral dalam memberikan jasa konsultasi. Tugas kami mendampingi para pelaku usaha agar paham bagaimana mengelola limbah, bagaimana merancang sistem penanggulangan pencemaran, dan tentu saja memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” paparnya.
La Engge Manajer Operasional PT Expert Engineering turut mengapresiasi langkah yang dilakukan KUPP Lapuko dalam mencegah dan penanggulangan pencemaran laut.

La Engge Manajer Operasional PT Expert Engineering salah satu peserta yang ikut sosialisasi. Foto: Penafaktual.com
“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang baik kepada para pengusaha galangan kapal maupun pengusaha pertambangan dan pemilik Tersus dan Termum,” kata La Engge.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para stakeholder dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan keselamatan lingkungan di perairan dan pelabuhan, sehingga lingkungan laut dapat terjaga dengan baik.(hsn)