Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 28 Mar 2024 09:58 WITA ·

Soal Kecelakaan Kerja, Disnakertans Sultra: PT WIL dan CNI Jangan Lepas Tanggung Jawab!


 Kepala Disnakertans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Disnakertans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kecelakaan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus terjadi, khususnya di wilayah pertambangan. Tercatat selama Maret 2024, terdapat 2 kasus kecelakaan kerja diantaranya di wilayah pertambangan PT Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Menindak lanjuti hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, 27 Maret 2024.

RDP yang digelar di gedung DPRD provinsi Sultra tersebut dengan menghadirkan pihak perusahaan PT Ceria Nugraha Indotama dan PT Wajah Inti Lestari.

Kepala Disnakertans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, mengatakan bahwa rapat ini merupakan forum penting terkait dengan kecelakaan kerja di wilayah tambang.

“Tadi kami sudah dipertemukan oleh beberapa pihak tambang seperti PT CNI dan PT WIL dalam rapat di DPRD Sultra terkait dengan kecelakaan kerja di wilayah tambang, dimana satu kasus telah mengalami Fatality dan satu kasus lagi telah pulih,” ujarnya

Haswandy juga menekankan, pentingnya memastikan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami melihat bahwa di Sultra ini banyak perusahaan tambang yang mengsubkontrakkan atau mempihak ketigakan pekerjaannya. Jadi, ketika terjadi kecelakaan kerja bukan pada perusahaan yang bersangkutan tetapi pada subkontraknya atau mitranya,” kata Haswandy.

Haswandy mengingatkan, kepada perusahaan tambang seperti PT CNI dan PT WIL untuk kiranya tidak melepas tanggungjawab terkait kecelakaan kerja di lingkungan kerjanya, terutama jika melibatkan pekerja yang bekerja melalui subkontrak.

“Pihak pertama seperti PT CNI dan PT WIL jangan melepas tanggungjawab kalau terjadi kecelakaan kerja di lingkungan kerjanya, walaupun itu bukan karyawan langsungnya,” tegas Haswandy.

Sehingga kata Haswandy, para pekerja di subkontrakkan bisa mendapatkan hak-haknya seperti jaminan sosial dan keselamatan lainnya.

“Kami imbau supaya pekerja di subkontrakkan tetap dipastikan hak-haknya,” tandasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Konut dan Bhayangkari Berbagi Kasih: Baksos Sambut HUT Bhayangkara ke-79

28 Juni 2025 - 17:10 WITA

Mahacala UHO Tuan Rumah TWKM ke-35: Momentum Promosi Pariwisata Sultra

28 Juni 2025 - 16:45 WITA

Dampak Lingkungan dari Aktivitas PT BEM, AMPLK Sultra Minta Evaluasi AMDAL dan RKAB

28 Juni 2025 - 16:26 WITA

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Konut Berikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat

25 Juni 2025 - 17:29 WITA

Semarak HUT KAI: DPD Sultra Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

24 Juni 2025 - 18:07 WITA

Ampuh Sultra Usulkan Perda Bak Sampah di Perumahan, Pemkot Kendari Diminta Bertindak

24 Juni 2025 - 12:27 WITA

Trending di Daerah