Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 28 Mar 2024 09:58 WITA ·

Soal Kecelakaan Kerja, Disnakertans Sultra: PT WIL dan CNI Jangan Lepas Tanggung Jawab!


 Kepala Disnakertans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Disnakertans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kecelakaan kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus terjadi, khususnya di wilayah pertambangan. Tercatat selama Maret 2024, terdapat 2 kasus kecelakaan kerja diantaranya di wilayah pertambangan PT Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Menindak lanjuti hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, 27 Maret 2024.

RDP yang digelar di gedung DPRD provinsi Sultra tersebut dengan menghadirkan pihak perusahaan PT Ceria Nugraha Indotama dan PT Wajah Inti Lestari.

Kepala Disnakertans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, mengatakan bahwa rapat ini merupakan forum penting terkait dengan kecelakaan kerja di wilayah tambang.

“Tadi kami sudah dipertemukan oleh beberapa pihak tambang seperti PT CNI dan PT WIL dalam rapat di DPRD Sultra terkait dengan kecelakaan kerja di wilayah tambang, dimana satu kasus telah mengalami Fatality dan satu kasus lagi telah pulih,” ujarnya

Haswandy juga menekankan, pentingnya memastikan hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami melihat bahwa di Sultra ini banyak perusahaan tambang yang mengsubkontrakkan atau mempihak ketigakan pekerjaannya. Jadi, ketika terjadi kecelakaan kerja bukan pada perusahaan yang bersangkutan tetapi pada subkontraknya atau mitranya,” kata Haswandy.

Haswandy mengingatkan, kepada perusahaan tambang seperti PT CNI dan PT WIL untuk kiranya tidak melepas tanggungjawab terkait kecelakaan kerja di lingkungan kerjanya, terutama jika melibatkan pekerja yang bekerja melalui subkontrak.

“Pihak pertama seperti PT CNI dan PT WIL jangan melepas tanggungjawab kalau terjadi kecelakaan kerja di lingkungan kerjanya, walaupun itu bukan karyawan langsungnya,” tegas Haswandy.

Sehingga kata Haswandy, para pekerja di subkontrakkan bisa mendapatkan hak-haknya seperti jaminan sosial dan keselamatan lainnya.

“Kami imbau supaya pekerja di subkontrakkan tetap dipastikan hak-haknya,” tandasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah