Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Agu 2023 15:06 WITA ·

Soal Kasus Tipikor di WIUP PT Antam Konut, Kejati Diminta Periksa Sejumlah Oknum Pejabat Sultra


 Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah oknum pejabat Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan kasus tindak pidana korupsi di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano mengatakan bahwa dugaan kasus Tipikor di WIUP PT Antam yang sedang berjalan, seharusnya Kejati Sultra juga memanggil dan memeriksa sejumlah oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebab, sebelum proses pengurusan dokumen perusahaan pertambangan beralih ke pemerintah pusat, merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sehingga menurut saya, patut kiranya untuk Kejati Sultra dalam pendalaman dugaan kasus korupsi di WIUP PT Antam ini, jangan hanya mentok pada mantan Kabid Minerba ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara saja dan pemilik perusahaan lainnya yang di panggil, tapi juga misalnya Gubernur Sulawesi Tenggara dan Mantan Kadis ESDM Sulawesi Tenggara, mereka juga harus ikut dipanggil dan diperiksa, karena ketika itu mereka yang punya kewenangan pada perizinan perusahaan,” ungkap wawan

Lebih lanjut, Ketua JLP Sultra juga mengungkapkan agar Kejati Sultra lebih detail lagi memeriksa jumlah daftar 38 perusahaan yang diduga sebagai pengguna Dokumen terbang milik PT KKP. Sebab berdasarkan hasil temuannya, salah satu diantara Direktur 38 perusahaan itu adalah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu, kata Wawan, suda bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Makannya, ini juga harus menjadi atensi Kejati Sultra supaya menyelidiki oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi salah satu Direktur perusahaan yang menggunakan dokumen terbang milik PT KKP dalam Pejualan ore nikel ilegal di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara itu,” beber Wawan.

Olehnya itu, Wawan Soneangkano yang sejak dulu fokus pada isu ilegal mining menekankan agar Kejati Sultra betul-betul mengusut kasus ini dengan serius dan terbuka.

“Kita tidak mau, lembaga Kajati saat ini berakhir seperti mantan Kajati. Tetapi kita inginkan, Kajati saat ini betul-betul menunjukan bahwa Kejati Sultra adalah lembaga penegak hukum yang punya integritas dan tidak gampang menerima Suap,” tegasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 214 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim