Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Nov 2024 10:45 WITA ·

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik


 Andriyadi Muliadi , Ketua KIP Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Andriyadi Muliadi , Ketua KIP Sultra. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Viranya kasus guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membuat lembaga Konsorsium Insan Sulawesi Tenggara (KIP Sultra) turut memberikan pendapat menjelang putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN)) Andoolo.

KIP Sultra yang diketuai oleh Andriyadi Muliadi  meminta kepada hakim agar memutuskan perkara berlaku adil tanpa ada tekanan publik.

“Hakim harus berlaku arif dan bijaksana, agar hak kedua bela pihak dapat dipulihkan berdasarkan fakta yang ada tanpa melihat tekanan publik,” kata Anci sapaan akrabnya, Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurut Anci, berlaku adilnya seorang hakim yaitu hak-hak kedua bela pihak yang dimaksud seperti Supriyani sebagai terlapor dapat menjalankan tugasnya sebagai guru.

“Agar ibu Supriyani dapat mengajar kembali di sekolah, kemudian bisa bersama lagi dengan anaknya,” ujar Anci.

Kemudian anak yang menjadi korban dugaan penganiayaan, Anci berharap agar anak tersebut dapat bersekolah kembali.

“Sang anak ini akan mengalami trauma psikologis kalau seluruh sekolah di Baito memblacklist siswa tersebut, “ ucapnya.

Maka dari itu Anci berharap para pimpinan sidang nantinya bisa mengambil keputusan yang adil tanpa ada tekanan publik agar hak-hak kedua bela pihak dapat dipulihkan kembali.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran kita semua, agar kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang bisa merusak citra institusi kepolisian dan guru,” tutul Anci.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Polres Muna Gerak Cepat: Pelaku Penikamanan Anak Perempuan di Pasar Laino Ditangkap

1 November 2025 - 12:40 WITA

Perdebatan Konstatering Tapak Kuda Menghangat: La Ode Kabias Sebut Putusan Pengadilan Sudah Jelas

1 November 2025 - 12:07 WITA

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Trending di Hukrim