PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Viranya kasus guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membuat lembaga Konsorsium Insan Sulawesi Tenggara (KIP Sultra) turut memberikan pendapat menjelang putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN)) Andoolo.
KIP Sultra yang diketuai oleh Andriyadi Muliadi meminta kepada hakim agar memutuskan perkara berlaku adil tanpa ada tekanan publik.
“Hakim harus berlaku arif dan bijaksana, agar hak kedua bela pihak dapat dipulihkan berdasarkan fakta yang ada tanpa melihat tekanan publik,” kata Anci sapaan akrabnya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Anci, berlaku adilnya seorang hakim yaitu hak-hak kedua bela pihak yang dimaksud seperti Supriyani sebagai terlapor dapat menjalankan tugasnya sebagai guru.
“Agar ibu Supriyani dapat mengajar kembali di sekolah, kemudian bisa bersama lagi dengan anaknya,” ujar Anci.
Kemudian anak yang menjadi korban dugaan penganiayaan, Anci berharap agar anak tersebut dapat bersekolah kembali.
“Sang anak ini akan mengalami trauma psikologis kalau seluruh sekolah di Baito memblacklist siswa tersebut, “ ucapnya.
Maka dari itu Anci berharap para pimpinan sidang nantinya bisa mengambil keputusan yang adil tanpa ada tekanan publik agar hak-hak kedua bela pihak dapat dipulihkan kembali.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran kita semua, agar kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang bisa merusak citra institusi kepolisian dan guru,” tutul Anci.(hsn)