PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Camat Kabaena Utara Kabupaten Bombana, Faldianti, S.KM., M.PWK., turut angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum karyawan PT Bukit Makmur Resources (BMR) terhadap S (22) karyawan House Keeping PT Tata Wisata (TW) di BMR.
Menyikapi hal itu, Faldianti, bakal menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna membahas kasus tersebut.
“Jadi saya itu rencana untuk rapat internal dulu dengan Forkopimcam para Kapolsek, Kepala Desa, Danramil dan pihak perusahaan terkait masalah ini”, kata Faldianti saat diwawancarai melalui sambungan telepon genggamnya, Sabtu, 24 Juni 2023.
Saat ini, Faldianti mengaku memang belum mendapatkan laporan secara resmi dari korban namun ia sudah mendengar informasi terkait kasus tersebut.
“Jadi selaku Pemerintah Kecamatan harus mengambil tindakan agar hal ini tidak menjadi konflik besar nantinya”, katanya.
“Nanti juga kita bicarakan dengan pihak perusahaan, kita harus komunikasikan bagaimana solusi terbaiknya supaya ini tidak terulang dan bagaimana penyelesaiannya di lapangan”, sambungnya.
Terkait dengan waktu pelaksanaan rapat yang dimaksud Faldianti akan memastikan dulu semua pihak terkait agar bisa hadir dalam rapat tersebut.
“Saya akan pastikan dulu semua yang diundang yang pengambil kebijakan seperti pemerintah desa terkait, Kapolsek dan Danramil itu semua harus hadir dulu jangan sampai mereka berada di luar daerah karena ini hal yang penting harus dibahas di tingkat pimpinan”, tegasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa sebagai Pemerintah Kecamatan ia akan berupaya untuk mengambil langkah-langkah terkait kasus tersebut agar tidak terjadi keributan di masyarakat.
“Kalau sudah dilaporkan ke Polsek yah tergantung Polsek apakah proses hukumnya berjalan seperti apa tergantung Polsek”, ungkapnya lagi.
Ia juga berharap ke depannya kasus serupa tidak terjadi lagi, sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
“Ini hal yang tidak bagus, kalau bisa ini jangan terulang lagi. Karena kan hadirnya perusahaan di wilayah kita itu kan bukan untuk seperti ini. Artinya bisa jadi ini persoalan pribadinya dia tidak melibatkan perusahaan tapi kan namanya juga dia kerja di situ kan. Artinya minimal adalah pertanggungjawaban dari oknum atau perusahaan tempat dia bekerja. Yang jelas kita tindaki adalah oknumnya dan bagaimana pertanggungjawaban dari perusahaan tempat dia bekerja”, tukasnya.(**)
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum karyawan PT BMR inisial DS terhadap S (22) karyawan House Keeping PT Tata Wisata (TW) di BMR.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar / mess PT BMR Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana pada Bulan April dan Mei 2022 lalu.
Pada saat itu, korban sedang membersihkan dalam kamar mess tiba-tiba datang pelaku DS langsung memegang bagian sensitif dan mencium bibir korban secara paksa.(**)