Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Apr 2025 20:36 WITA ·

Soal Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Geledah Rumah La Nyalla


 Gedung KPK Perbesar

Gedung KPK

PENAFAKTUAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat Jawa Timur.

Tim penyidik KPK yang berjumlah belasan orang melakukan penggeledahan di rumah La Nyalla di Jalan Wisma Permai Barat I, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut, namun belum memerinci hasilnya.

Hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.

“Untuk penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan”, kata Tessa Mahardhika, dilansir dari literasi-online.com.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Kasus ini merupakan pengembangan penanganan kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Dari 21 tersangka tersebut terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi, dengan rincian 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara sebagai penerima suap, serta 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara sebagai pemberi suap.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Trending di Hukrim