Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Agu 2024 22:13 WITA ·

Soal Dugaan Penipuan, Polda Sultra Periksa Manajemen PT BKM


 Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polda Sultra terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas dugaan penipuan dan atau penggelapan terhadap Investor asal Korea Selatan.

Dugaan penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan bos PT Gratia Lima Dua inisial JS, dengan modus kerja sama penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) .

Akibatnya,  Investor Asing yakni PT Glory Korin Nickel mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar lebih.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, menagatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini.

Saat ini, kata Seni Pabesak, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap managemen PT Bumi Konawe Minerina.

“Pihak perusahaan (PT BKM) kami sudah panggil dan yang hadir memberikan keterangan adalah Humas PT BKM (Bumi Konawe Minerina) sudah kami ambil keterangannya,” kata Seni Pabesak via seluler, Senin, 12 Agustus 2024.

Pemeriksaan terhadap pihak PT Bumi Konawe Minerina diperlukan lantaran lokasi yang hendak dikerja PT Glory Korin Nickel berlokasi di IUP PT BKM.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Glory Korin Nickel, Adriana Lieswan Hapaa berharap agar Polda Sultra dapat menuntaskan laporan mereka yang telah mengakibatkan kerugian besar terhadap pihaknya.

“Kami sudah sangat merugi, dan berharap Polda Sultra segera menuntaskan kasus ini, sebab ini bisa berdampak pada iklim investasi di Sultra,” harapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Adriana menceritakan kronologi dugaan penipuan yang dialami rekannya. Pada Bulan April 2023 lalu, PT Glory Korin Nickel mengadakan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Gratia Lima Dua.

Dalam KSO tersebut PT Glory Korin Nickel harus melakukan pembayaran Down Paymen (DP) kepada PT Gratia Lima Dua sebesar Rp 2,5 miliar.

“Pihak kami melakukan pembayaran sebanyak 3 kali yaitu tangggal 17 April Tahun 2023 ke rekening PT Gratia Lima Dua senilai Rp 1 M, tanggal 28 April tahun 2023 ke rekening PT Gratia Lima Dua senilai Rp 750 juta, dan terakhir pada tanggal 7 Mei tahun 2023 ke rekening Bank BCA atas nama Pentun Jeremi senilai Rp 750 juta,” ujarnya.

“PT Gratia Lima Dua ini informasinya memiliki SPK di IUP PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Konawe Utara,” ujar Adriana, Jumat, 5 Juli 2024 di salah satu kedai kopi di Kendari.

Berjalan beberapa waktu, PT Glory Korin Nickel telah menyelesaikan pembayaran DP Rp2,5 Miliar dengan cara tiga tahap kepada PT Gratia Lima Dua. Kemudian, melakukan mobilisasi peralatan tambang, dan membangun mes.

“Awal Mei 2023 tiba-tiba datang pihak PT BKM dan meminta kami keluar dari Lokasi PT BKM, ini kan menjadi tanda tanya bagi kami, padahal kami sudah melakukan pembayaran Dp ke PT Gratia Lima Dua selaku KSO kami,” katanya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT ST Nikel Resources Terancam Sanksi Pidana, Hauling di Luar Jalur dan SIM Sopir Tidak Sesuai

2 Maret 2026 - 18:05 WITA

Mobil Tangki PT Belinda Royal Industri Kedapatan Angkut Solar Ilegal, Hiswana Migas Angkat Bicara!

2 Maret 2026 - 17:58 WITA

Diduga Tarik Mobil Tak Sesuai SOP, PT BFI Kendari Dipolisikan!

2 Maret 2026 - 14:09 WITA

Ditinggal Istri ke Papua, Pria di Buton Cabuli Anak 7 Tahun di Rumah Kosong

2 Maret 2026 - 13:18 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Material Bangunan Hotel, Ternyata Residivis

1 Maret 2026 - 23:56 WITA

Diduga Muat Solar Subsidi, Mobil Tangki Milik PT Belinda Royal Industri Ditangkap Polda Sultra

1 Maret 2026 - 17:14 WITA

Trending di Hukrim