Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 8 Mar 2025 18:00 WITA ·

Soal Dugaan Ilegal Mining, PT MUR dan PT KS Dilaporkan ke Bareskrim Polri


 Presidium J-PIP, Habrianto. Foto: Istimewa Perbesar

Presidium J-PIP, Habrianto. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) resmi melaporkan dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut) ke Bareskrim Polri.

Presidium J-PIP, Habrianto mengatakan saat ini di wilayah Blok Morombo tepatnya   dilahan celah atau koridor PT Mitra Utama Resources (MUR) dan PT Konutara Sejati (KS), diduga sedang terjadi aktivitas penambangan ilegal secara besar besaran tanpa pantauan aparat penegak hukum

“Ini merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum setempat. Sebab, wilayah hukum mereka telah diobok obok namun terkesan hanya dibiarkan,” ucap Habri dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat, 7 Maret 2025.

Menurutnya, para penambang ilegal tersebut diduga leluasa melakukan penjualan ore nikel hasil jarahan mereka, karena difasilitasi oleh perusahaan IUP yang telah mengantongi RKAB diwilayah Blok Morombo

“Kami menduga para penambang ilegal itu menggunakan dokumen terbang (dokter) milik perusahaan IUP yang telah mengantongi RKAB di wilayah Blok Morombo untuk menjual hasil jarahan mereka, ini bukan hal tabuh dalam dunia pertambangan,” ungkap Habri

Sayangnya, meski telah tercium kegiatan ilegal tersebut, namun sampai saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik cluster bawah hingga atas untuk melakukan pencegahan maupun menghentikan aktivitas ilegal itu.

“Tentunya ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana bisa mereka leluasa menjarah hingga melakukan penjualan tanpa pantauan aparat penegak hukum, pertanyaannya kemana aparat penegak hukum?,” tanya Habri dengan nada heran

Atas dasar itu, pihaknya dengan tegas mendesak Bareskrim Polri agar segera melakukan inspeksi serta menghentikan seluruh penambangan ilegal diwilayah Blok Morombo tepatnya dilahan celah atau koridor PT MUR dan KS

“Dalam upaya pencegahan. Seyogyanya, Bareskrim Polri harus segera turun kelapangan untuk menghentikan seluruh kegiatan diwilayah tersebut, serta menindak tegas para penambang ilegal yang diduga terlibat,” tegasnya

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak Bareskrim Polri agar segera mengidentifikasi penyebab leluasanya kegiatan penambangan ilegal tersebut, sehingga tidak tersentuh hukum atau luput dari pantauan aparat penegak hukum.

“Kegiatan tersebut sangat mulus tanpa pantauan aparat penegak hukum. Jadi, sudah seharusnya Bareskrim Polri harus melakukan identifikasi lebih mendalam terkait penyebab leluasanya penambangan ilegal tersebut,” pintahnya

Pihaknya juga, mendesak Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe Utara serta jajarannya yang dinilai tidak mampu melakukan penindakan serta dinilai melakukan pembiaran diwilayah hukumnya

“Bapak Kapolri harus segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe Utara dan jajarannya. Pasalnya, kami menilai ada upaya pembiaran dan tidak ada tindakan yang kongkret dalam memberantas mafia tambang di Bumi Oheo,” tutup Habri.(red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di THM

9 Maret 2025 - 16:29 WITA

Deninteldam XIV/Hsn Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung Gas LPG di Kolaka

8 Maret 2025 - 21:06 WITA

Pertanyakan Kualitas BBM, Mahasiswa di Kendari Malah Dianiaya Pegawai SPBU Baruga

8 Maret 2025 - 19:04 WITA

Soal Dugaan Pertalite Oplosan, HAMI Sultra Laporkan 7 SPBU di Polda Sultra

7 Maret 2025 - 22:12 WITA

Wakil Bupati Konawe Utara Sidak Dinas Ketahanan Pangan

7 Maret 2025 - 13:36 WITA

LBH HAMI Sultra Terima 73 Aduan Dugaan Pertalite Oplosan

6 Maret 2025 - 19:13 WITA

Trending di Hukrim