PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Anggota Satnarkoba Polres Bombana menangkap seorang perempuan warga Kabupaten Bombana berinisial I (18) yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram di dalam branya, Senin, 12 Desember 2022 sore.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian mendapati seorang perempuan yang patut dicurigai yaitu I kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan salah seorang warga,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1(satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Yang diperlihatkan langsung oleh I yang di ambil sendiri dalam branya, dan diakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya I dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya,” ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bombana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Relang