Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 10 Nov 2023 18:17 WITA ·

Sidang Putusan Kasus Korupsi PT MUI: Ridwansyah Taridala Divonis Bebas


 Sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, kembali menggelar sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat, 10 November 2023.

Pada sidang putusan ini, Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari mengadili terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Dalam mengadili terdakwa Ridwansyah ini dinyatakan bebas dari tuduhan suap terkait dengan perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari yang dipimpin oleh Nursina membacakan fakta bahwa Ridwansyah tidak bersalah karena pembuatan Rencana Anggaran Belanja (RAB) itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu dalam RAB yang tidak mencantumkan nomor rekening.

Untuk itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa pembuatan RAB tersebut dilakukan atas perintah Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, dan telah mematuhi peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam RAB itu hanya mencantumkan item pekerjaan, jenis pekerjaan dan harga satuan, dan tidak ada di situ diatur mengenai pencantuman nomor rekening sehingga kalau dicantumkan nomor rekening justru itu menyalahi peraturan menteri PUPR.

Selain itu, menyerahkan RAB kepada Syarif Maulana juga dilakukan atas perintah Walikota. Ridwansyah Taridala sebagai bawahan menjalankan tugasnya, terlebih lagi Syarif Maulana adalah tenaga ahli Wali Kota.

Dalam konteks ini, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dapat disematkan pada terdakwa. Mengenai penggunaan dana dan tujuan RAB, itu bukan wewenang Ridwansyah Taridala, yang tidak mengetahui perincian lebih lanjut terkait hal tersebut.(**)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim