Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Okt 2024 16:24 WITA ·

Sidang Perdana Terdakwa Guru Supriyani Digelar Hari Ini


 Sidang perdana dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Sidang perdana dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Andoolo yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, menghadiri sidang perdana dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya (anak) bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan dengan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penmum), Dody, mengatakan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya selanjutnya penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang direncanakan dibacakan pada sidang hari Senin, 28 oktober 2024.

Menyikapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada Majelis Hakim demi keadilan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini untuk kiranya dapat melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi – saksi sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan mengingat Jaksa Penuntut Umum telah siap dengan saksi-saksi dan tuntutannya.

“Namun Majelis Hakim berdasarkan ketentuan dalam KUHAP memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya”, kata Dody.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah selesai persidangan mengatakan bahwa perkara ini menjadi konsen dan perhatian bagi pimpinan Kejaksaan.

“Dan berharap persidangan ini berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan khususnya dalam pencari keadilan dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup mejadi perhatian publik”, katanya.

Respon cepat terhadap penanganan perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa sehingga yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktifitas seperti semula.

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim