Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Okt 2024 16:24 WITA ·

Sidang Perdana Terdakwa Guru Supriyani Digelar Hari Ini


 Sidang perdana dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Sidang perdana dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Andoolo yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, menghadiri sidang perdana dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada siswanya (anak) bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan dengan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penmum), Dody, mengatakan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya selanjutnya penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang direncanakan dibacakan pada sidang hari Senin, 28 oktober 2024.

Menyikapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum menyampaikan kepada Majelis Hakim demi keadilan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini untuk kiranya dapat melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi – saksi sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan mengingat Jaksa Penuntut Umum telah siap dengan saksi-saksi dan tuntutannya.

“Namun Majelis Hakim berdasarkan ketentuan dalam KUHAP memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya”, kata Dody.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah selesai persidangan mengatakan bahwa perkara ini menjadi konsen dan perhatian bagi pimpinan Kejaksaan.

“Dan berharap persidangan ini berjalan dengan profesional, dapat memberikan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan khususnya dalam pencari keadilan dalam hal ini terdakwa yang perkaranya cukup mejadi perhatian publik”, katanya.

Respon cepat terhadap penanganan perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk menjamin penangguhan penahanan terdakwa sehingga yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktifitas seperti semula.

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim