KENDARI – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta digelar hari ini, Senin, 9 Februari 2025.
Sidang perdana ini digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Kendari, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan penafaktual.com di ruang sidang, pembacaan dakwaan di mulai sekitar pukul 13.25 Wita. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Frans Wempie Supit Pengemanan didampingi dua hakim anggota, yakni Muh. Nurjalil dan Mhardian Hamdani.
Di ruang sidang tiga terdakwa turut dihadirkan, yaitu Yusra Yuliana (YY) mantan Plt Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Wa Ode Kanufia Diki (WKD) Eks Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra di Jakarta dan Adhi Kusumah (AD) selaku bekas Bendahara.
Atas dakwaan telah dibacakan, kuasa hukum terdakwa AD, Iyan Farma Saputra menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan upaya hukum eksepsi. Sementara dua terdakwa lainya memilih untuk lanjut pada proses pemeriksaan saksi.
Iyan Farma menilai jika dakwaan penuntut umum terdapat kejanggalan di dalamnya. Sebab terdapat oknum yang turut terlibat dalam kasus ini, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada beberapa hal yang kami rasa jangggal. Karena dalam dakwaan JPU itu, berkali-kali pada dakwaan primer, dakwaan subsider berkali-kali menyebut satu orang nama inisial R. Namun pada kenyataannya tadi tidak dijadikan terdakwa malah dijadikan sebagai saksi,” ujar Iyan Farma saat diwawancara usai sidang.
“Dalam dakwaan, perannya (R) secara bersama-sama membantu tindak pidana ini,” imbuhnya.
Meski demikian iyan Farma enggan memberikan penjelasan lebih merinci siapa sosok inisial R yang dimaksud. “Nanti dianalisa sendiri,” katanya.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.
Ketiganya diduga menyalahgunakan anggarann belanja Bahan Bakar Minyak atau BBM dan Pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta, yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tahun 2023. (lin)













