Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jan 2026 13:06 WITA ·

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi RSUD Koltim, Sejumlah Pejabat Tinggi Kemenkes RI Diperiksa jadi Saksi


 4 pegawai Kemenkes RI diperiksa jadi saksi dalam sidang korupsi RSUD Kolaka Timur. Foto: Penafaktual.com Perbesar

4 pegawai Kemenkes RI diperiksa jadi saksi dalam sidang korupsi RSUD Kolaka Timur. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim) yang melibatkan Bupati non aktif Abdul Azis, kembali digelar di Pengadilan Tipokor/ PHI Kendari yang beralamat di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa, 20 Januari 2026.

Diketahui sidang dimulai pukul 10.10 Wita, di Ruang Sidang Artidjo Alkostar yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Frans Wempie Supit Pengemanan, didampingi dua dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang kali ini Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai saksi a charge (saksi memberatkan terdakwa).

Mereka adalah Ghotama Airlangga yang merupakan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Ruri Purwandani selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes RI.

Selanjutnya, saksi Azahar Jaya selaku Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Romadana yang juga pegawai Kemenkes RI.

Pantauan Penafaktual.com di ruang sidang, terlihat para terdakwa, Abdul Azis, Ageng Darmanto, Lukman Hakim, dan Yasin turut dihadirkan di persidangan.

Abdul Azis yang mengenakan baju kemeja batik terlihat duduk di samping tim kuasa hukumnya. Ia turut mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, Jaksa KPK menyatakan bahwa Abdul Aziz bersama-sama dengan Yasin, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto, menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek pembangunan RSUD Koltim.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima uang sejumlah uang Rp 4.165.000.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Arif Rahman, Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM) dan Dedy Karnady selaku Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP),” kata Jaksa KPK di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari. (lin)

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Besi dan Tembaga di Kawasan PT IPIP Kolaka, Dua Pemuda Diamankan Polisi

6 Maret 2026 - 13:20 WITA

Pimpinan Ponpes di Muna Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

5 Maret 2026 - 23:49 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone, Uangnya Dipakai Beli Sabu

5 Maret 2026 - 16:47 WITA

Oknum Perwira Polisi di Kolaka Utara Aniaya Istri Usai Tepergok Selingkuh dalam Mobil

5 Maret 2026 - 15:25 WITA

RDP di DPRD Kota Kendari: Terungkap Sejumlah Pelanggaran Hauling ST Nikel

4 Maret 2026 - 19:46 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamaah Travel Tajak Ramadhan Group Terungkap

4 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim