Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Nov 2022 12:24 WITA ·

Seorang Sopir di Konut Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya


 ALF saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa) Perbesar

ALF saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Satuan Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut), berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Senin, 14 November 2022 lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Konut, Iptu Ramlan saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku berinisial ALF (25), diduga berprofesi sebagai sopir yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu, Minggu 20 November 2022.

Penggagalan transaksi narkoba tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat. Tanpa menunggu lama, Kasat Resnanarkoba Iptu Ramlan bersama personelnya langsung melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP), Desa Mandiono, Kecamatan Molawe.

Alhasil, sekira pukul 22.00 Wita, aksi pelaku untuk melakukan transaksi sabu jenis narkoba itu, berhasil digagalkan personel Satuan Resnarkoba Polres Konut tanpa ada perlawanan. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya.

Polisi saat mengamankan tersangka, juga berhasil menemukan barang bukti berupa 5 sashet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,00 nol gram, 16 lembar sashet plastik kosong, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna silver.

Setelah itu, pelaku inisial ALF langsung digelandang ke Polres Konut guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Konut.

Penulis: Redaksi

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim