Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Mar 2025 20:07 WITA ·

Satu Pelaku Penganiayaan di Kapoiala Ditangkap, Masih Ada Lima Pelaku Lainnya


 Pelaku penganiayaan Rf diamankan oleh personil Polsek Bondoala. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku penganiayaan Rf diamankan oleh personil Polsek Bondoala. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Setelah 5 bulan bergulir, polisi bari berhasil menangkap salah satu pelaku penganiayaan terhadap Syahrir, warga Kelurahan Kapoiala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Pelaku yang ditangkap berinisial Rf, diamankan oleh personil Polsek Bondoala di BTN Bris, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.

Menurut Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan, pelaku Rifki ditangkap pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.

Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Adapun pelaku lainnya masih dalam pengejaran”, kata Ipda Fuad Hasan melalui pesan Whatsapp.

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim