Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Mar 2025 20:07 WITA ·

Satu Pelaku Penganiayaan di Kapoiala Ditangkap, Masih Ada Lima Pelaku Lainnya


 Pelaku penganiayaan Rf diamankan oleh personil Polsek Bondoala. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku penganiayaan Rf diamankan oleh personil Polsek Bondoala. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Setelah 5 bulan bergulir, polisi bari berhasil menangkap salah satu pelaku penganiayaan terhadap Syahrir, warga Kelurahan Kapoiala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Pelaku yang ditangkap berinisial Rf, diamankan oleh personil Polsek Bondoala di BTN Bris, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.

Menurut Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan, pelaku Rifki ditangkap pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.

Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Adapun pelaku lainnya masih dalam pengejaran”, kata Ipda Fuad Hasan melalui pesan Whatsapp.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim