Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Des 2023 17:27 WITA ·

Sambangi Kejati Sultra, Kuasa Hukum Alwi Lie Minta SP2HP Soal Dugaan Korupsi Penguasaan Aset


 Lilia Rosa Kuasa Hukum Alwi Lie saat menyambangi Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Lilia Rosa Kuasa Hukum Alwi Lie saat menyambangi Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Alwi Lie melalui kuasa hukumnya, Lilia Rosa dan Joko Ponconowo menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka mengajukan surat permohonan agar dapat memperoleh informasi perihal perkembangan perkara tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan asset milik Perum Bulog atau meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap kliennya, Senin, 11 Desember 2023.

Kepada media ini, Lilia Rosa menyampaikan bahwa hingga saat ini kliennya sudah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Terpidana dalam kasus tersebut adalah Alm Pak Wongko. Dan kliennya diperiksa untuk klarifikasi,” ucap Lilia Rosa usai meminta SP2HP.

Pemanggilan terhadap kliennya terkait dugaan korupsi penguasaan dan pengalihan tanah Perum Bulog yang terletak di by pass tepatnya di perempatan Pasar Baru jalan MT Hariono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Saya belum bisa menjelaskan lebih jauh, karena kami juga baru mengajukan surat untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut,” ungkapnya.

Namun kata dia, perlu diketahui bahwa tanah seluas 2,9 hektare tersebut sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) dan itu dimenangkan oleh kliennya, Alwi Lie.

“Sudah keluar surat dari Kejaksaan Agung bahwa objek terkait dengan kliennya adalah sudah tidak termasuk dalam sengketa. Seharusnya bukan lagi ranah dari Kejati Sultra karena sudah inkrah,” jelasnya.

Pada dasarnya kata Lilia Rosa bahwa kliennya dirugikan atas hal itu. Sebab, aset tersebut belum dikuasai oleh kliennya, sementara sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

“Untuk membuat terang persoalan tersebut sehingga kami meminta SP2HP di Kejati,” tandasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Alwi Lie melalui penasehat hukumnya.

“Surat tersebut akan disampaikan atau diteruskan kepada pimpinan kemudian akan ditindaklanjuti,” tandasnya.**)

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Dugaan Illegall Mining di Lahan Koridor: P3D Konut Desak APH Tindak Tegas

6 Juli 2025 - 14:47 WITA

Trending di Hukrim