BOMBANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor pelaksana proyek Bendung di Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Pasalnya, bangunan tersebut roboh hanya dalam waktu kurang dari satu tahun setelah pengerjaannya selesai, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian kontraktor.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa proyek ini dikerjakan dengan tidak profesional dan sembrono oleh kontraktor.
Oleh karena itu, Haslin mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kontraktor dan pihak-pihak terkait lainnya guna mengetahui penyebab pasti robohnya bangunan tersebut.
“Harus ada pertanggungjawaban yang jelas dalam kasus ini. Karena proyek ini menggunakan uang rakyat, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini,” kata Haslin dalam keterangannya pada Jumat, 29 Agustus 2025.
FMPB akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Mereka juga akan membentuk tim pencari fakta untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih akurat tentang kasus ini.
“Proyek Bendung Desa Raurau ini merupakan proyek yang sangat penting bagi masyarakat setempat, namun ternyata dikerjakan dengan tidak profesional oleh kontraktor. Kami tidak akan diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan bagi masyarakat,” tegas Haslin.
Diketahui bahwa proyek Bendung Desa Raurau dikerjakan oleh CV Sangai Wita dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1,3 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 lalu.
Direktur CV Sangia Wita, Amiludin, memberikan klarifikasi terkait proyek Bendung Raurau yang roboh. Menurutnya, proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan dan bagian yang mengalami kerusakan sementara diperbaiki.
Amiludin juga menyatakan bahwa anggaran proyek tersebut belum dicairkan oleh pemerintah Daerah Bombana. “Kan kemarin itu (tahun 2024) masih banyak pekerjaan yang belum dibayarkan, masih sekitar 80 miliar. Termasuk bendung rau-rau ini,” kata Amiludin.
Selain itu, Amiludin juga mengklarifikasi bahwa dirinya bukan pelaksana langsung dari proyek tersebut, melainkan hanya diapakai perusahaannya dan pihak lain yang menjadi pelaksana.(red)