Menu

Mode Gelap
Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena

Daerah · 21 Feb 2025 14:16 WITA ·

Ribuan Karyawan PT VDNI-OSS Ancam Mogok Total Bila Gagal di Mediasi Tripartit


 Ribuan karyawan menggelar aksi demonstrasi di depan industri smelter permurnian bijih nikel PT VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa  Perbesar

Ribuan karyawan menggelar aksi demonstrasi di depan industri smelter permurnian bijih nikel PT VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Nasib karyawan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang tuntut kenaikan gaji, akan ditentukan pada proses mediasi tripartit.

Proses mediasi tripartit sendiri ditempuh, usai ribuan karyawan menggelar aksi demonstrasi di depan industri smelter permurnian bijih nikel PT VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 20 Februari 2025 kemarin.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sultra, Jhonal Prayogo mengatakan, proses mediasi tripartit dilakukan telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Dimana, baik perusahaan PT VDNI-OSS dan karyawan yang diwakili PUK KSPN PT VDNI-OSS dan FKSPN Sultra serta dari pihak LBH Panglima Konawe selaku kuasa hukum serikat pekerja, sudah bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di meja mediasi.

“Untuk proses mediasi tripartit akan dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Konawe, dalam rentan waktu 3 sampai 4 hari kedepannya,” ujar dia kepada awak media ini, Jumat (21/2/2025).

Jhonal merinci, adapun tuntutan secara utuh karyawan PT VDNI-OSS, pertama kenaikan upah 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, telah diatur tentang, tunjangan uang makan dengan kenaikan Rp20 ribu rupiah perhari, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tujangan keluar dan lain sebagainya.

Kedua, menuntut penghapusan surat peringatan (SP) berbayar dengan pemotongan gaji selama enam bulan. Ketiga, penerapan manajemen resiko kesehatan dan keselamatan kerja (K3) harus perhatikan perusahaan PT VDNI-OSS.

Keempat, PT VDNI-OSS mesti memenuhi kewajiban perusahaan yang selanjutnya disebut Corporate Social Responsibility (CSR), sesuai permintaan masyarakat lingkar industri, salah satunya terkait persedian sarana air bersih.

“Terkait dengan kegiatan tripartit ini yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi, mudah-mudahan membuahkan hasil, sehingga perselisihan hubungan industrial ini bisa diselesaikan dengan menciptakan solusi terbaik dan ini harapan kita semua teman-teman pekerja,” ungkapnya.PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Nasib karyawan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang tuntut kenaikan gaji, akan ditentukan pada proses mediasi tripartit.

Proses mediasi tripartit sendiri ditempuh, usai ribuan karyawan menggelar aksi demonstrasi di depan industri smelter permurnian bijih nikel PT VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 20 Februari 2025 kemarin.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sultra, Jhonal Prayogo mengatakan, proses mediasi tripartit dilakukan telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Dimana, baik perusahaan PT VDNI-OSS dan karyawan yang diwakili PUK KSPN PT VDNI-OSS dan FKSPN Sultra serta dari pihak LBH Panglima Konawe selaku kuasa hukum serikat pekerja, sudah bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di meja mediasi.

“Untuk proses mediasi tripartit akan dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Konawe, dalam rentan waktu 3 sampai 4 hari kedepannya,” ujar dia kepada awak media ini, Jumat (21/2/2025).

Jhonal merinci, adapun tuntutan secara utuh karyawan PT VDNI-OSS, pertama kenaikan upah 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, telah diatur tentang, tunjangan uang makan dengan kenaikan Rp20 ribu rupiah perhari, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tujangan keluar dan lain sebagainya.

Kedua, menuntut penghapusan surat peringatan (SP) berbayar dengan pemotongan gaji selama enam bulan. Ketiga, penerapan manajemen resiko kesehatan dan keselamatan kerja (K3) harus perhatikan perusahaan PT VDNI-OSS.

Keempat, PT VDNI-OSS mesti memenuhi kewajiban perusahaan yang selanjutnya disebut Corporate Social Responsibility (CSR), sesuai permintaan masyarakat lingkar industri, salah satunya terkait persedian sarana air bersih.

“Terkait dengan kegiatan tripartit ini yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi, mudah-mudahan membuahkan hasil, sehingga perselisihan hubungan industrial ini bisa diselesaikan dengan menciptakan solusi terbaik dan ini harapan kita semua teman-teman pekerja,” ungkapnya.

Namun, apabila bertolak belakang dengan harapan ribuan karyawan yang bekerja di PT VDNI-OSS, tidak mengamini atau menyahuti aspirasi karyawan, maka ia tidak menjamin para karyawan akan mengambil sikap tegas dengan melakukan mogok kerja total.

“Apabila proses tripartit itu gagal runding, tidak ada titik temu, ya teman-teman berhak untuk melakukan mogok kerja, dan sah secara hukum sesuai yang tertuang di Pasal 37 dan 144 di UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(red)

Namun, apabila bertolak belakang dengan harapan ribuan karyawan yang bekerja di PT VDNI-OSS, tidak mengamini atau menyahuti aspirasi karyawan, maka ia tidak menjamin para karyawan akan mengambil sikap tegas dengan melakukan mogok kerja total.

“Apabila proses tripartit itu gagal runding, tidak ada titik temu, ya teman-teman berhak untuk melakukan mogok kerja, dan sah secara hukum sesuai yang tertuang di Pasal 37 dan 144 di UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tanggul Perumahan Madinah Kerap Jebol, DPRD Kendari Tuntut Sanksi Tegas

6 April 2025 - 16:54 WITA

Kondisi Tulud Perumahan Madinah di Puuwatu: Ancaman Bagi Warga Perumahan King Adam

6 April 2025 - 16:11 WITA

Operasi Ketupat Anoa-2025, Polres Buton Tengah Berikan Rasa Aman di Hari Raya

29 Maret 2025 - 23:41 WITA

Kemenag Tetapkan Lebaran 2025 pada 31 Maret

29 Maret 2025 - 23:34 WITA

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Konut dan Wakil Bupati Cek Pos Pelayanan

29 Maret 2025 - 19:36 WITA

Pembersihan Pohon Tumbang di Konawe Utara, Kapolres Turun Tangan

29 Maret 2025 - 17:57 WITA

Trending di Daerah