Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Okt 2025 15:41 WITA ·

Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Beraksi di 10 TKP


 Timsus Resmob Polda Sultra berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial AW alias Fahmi. Foto: Istimewa Perbesar

Timsus Resmob Polda Sultra berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial AW alias Fahmi. Foto: Istimewa

KENDARI – Polda Sultra melalui Timsus Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial AW alias Fahmi. Pelaku diamankan pada Selasa dini hari di Wisma Widia 3 Sanjaya Home Stay, Jalan Meohai 1 No. 4, Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Menurut AKP Gayuh Pambudhi Utomo, Kanit Resmob Polda Sultra, pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor yang telah melakukan aksinya sebanyak 10 TKP.

“Pelaku sudah 3 kali keluar masuk Lapas dan telah melakukan pencurian sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara,” ungkap AKP Gayuh.

Dari hasil introgasi dan pengembangan, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna putih hitam yang diketahui merupakan hasil curian dari Lorong Lumba-Lumba, 1 bilah parang, 1 bilah badik, 1 buah handphone merk Oppo, kunci letter T yang dimodifikasi, dan bong sabu.

“Pelaku menjual hasil curian ke beberapa kabupaten dengan harga kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit,” tambah AKP Gayuh.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Timsus masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang diduga telah dijual atau disembunyikan di tempat lain.

AKP Gayuh juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengamankan kendaraan bermotor.

“Kami akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku-pelaku pencurian sepeda motor untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kolaka Ditangkap Saat Hendak Tempel Sabu, Polisi Sita 27,59 Gram

27 Februari 2026 - 16:38 WITA

Kapal Tongkang Ditangkap, Lalu Dilepas, HIPPLAK Sultra Tuding Hanya Permainan Oknum

27 Februari 2026 - 13:16 WITA

Kasus PT Mandala Jayakarta Naik ke Penyidikan, Saksi-Saksi Diperiksa!

26 Februari 2026 - 23:14 WITA

Truck ODOL Hauling Ore Nikel Tanpa SIM dan TNKB, Polresta Kendari Ambil Tindakan!

26 Februari 2026 - 18:07 WITA

Mobil Dinas Ketua DPRD Kolut Terlibat Kecelakaan di Kolaka, Kasat Lantas Polres Kolaka Bungkam!

26 Februari 2026 - 17:43 WITA

Pria di Muna Ditangkap Bawa 32 Sachet Sabu, Polisi Sita 12,3 Gram

26 Februari 2026 - 15:31 WITA

Trending di Hukrim