Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Feb 2026 18:07 WITA ·

Truck ODOL Hauling Ore Nikel Tanpa SIM dan TNKB, Polresta Kendari Ambil Tindakan!


 Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting. Foto: Istimewa Perbesar

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting. Foto: Istimewa

KENDARI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari menindak kendaraan hauling ore nikel yang melintas di dalam Kota Kendari. Kanit Tipidter, IPDA Ariel Mogenz Ginting, menyebut informasi awal diterima dari laporan masyarakat pada 16 Desember 2025 lalu dini hari.

Petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan truck yang melakukan hauling melintas di Jalan R Soeprapto, Kecamatan Puuwatu.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi tidak memiliki SIM dan kendaraan terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL),” katanya.

Selain itu, petugas juga menemukan unit kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.

Ariel menjelaskan lokasi tambang berada di Kabupaten Konawe, namun aktivitas hauling dan jetty di wilayah Kota Kendari.

“Karena menggunakan jalan umum kota, pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Polresta Kendari,” tambahnya.

Hingga Februari 2026, polisi masih menemukan pelanggaran teknis serupa di lapangan.

“Penyidik telah dua kali melayangkan panggilan klarifikasi kepada penanggung jawab hauling, namun belum dihadiri,” ungkapnya.

Secara hukum, dugaan pelanggaran berkaitan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Pasal yang disorot antara lain Pasal 281, Pasal 307, dan Pasal 280 terkait pelanggaran kendaraan,” tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan, jika terdapat pelanggaran operasional tambang, perkara dapat berkaitan dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

“Polresta menegaskan tetap mendukung investasi, namun pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim