Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Feb 2026 18:07 WITA ·

Truck ODOL Hauling Ore Nikel Tanpa SIM dan TNKB, Polresta Kendari Ambil Tindakan!


 Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting. Foto: Istimewa Perbesar

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting. Foto: Istimewa

KENDARI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari menindak kendaraan hauling ore nikel yang melintas di dalam Kota Kendari. Kanit Tipidter, IPDA Ariel Mogenz Ginting, menyebut informasi awal diterima dari laporan masyarakat pada 16 Desember 2025 lalu dini hari.

Petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan truck yang melakukan hauling melintas di Jalan R Soeprapto, Kecamatan Puuwatu.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi tidak memiliki SIM dan kendaraan terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL),” katanya.

Selain itu, petugas juga menemukan unit kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.

Ariel menjelaskan lokasi tambang berada di Kabupaten Konawe, namun aktivitas hauling dan jetty di wilayah Kota Kendari.

“Karena menggunakan jalan umum kota, pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Polresta Kendari,” tambahnya.

Hingga Februari 2026, polisi masih menemukan pelanggaran teknis serupa di lapangan.

“Penyidik telah dua kali melayangkan panggilan klarifikasi kepada penanggung jawab hauling, namun belum dihadiri,” ungkapnya.

Secara hukum, dugaan pelanggaran berkaitan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Pasal yang disorot antara lain Pasal 281, Pasal 307, dan Pasal 280 terkait pelanggaran kendaraan,” tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan, jika terdapat pelanggaran operasional tambang, perkara dapat berkaitan dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

“Polresta menegaskan tetap mendukung investasi, namun pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua Ormas di Kendari Ditangkap, Diduga Peras dan Ancam Perusahaan Tambang

9 Juni 2026 - 13:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Pemuda 19 Tahun di Kolaka Ditangkap Polisi

9 Juni 2026 - 12:25 WITA

Diadang Saat Pulang, Wanita di Kendari Mengaku Diajak Main Biliar oleh Pria Tak Dikenal

8 Juni 2026 - 17:07 WITA

Diduga Simpan Bahan Peledak Bom Ikan, Nelayan di Pomalaa Diamankan Satpolairud Polres Kolaka

5 Juni 2026 - 11:25 WITA

Diduga Lakukan Tindakan Represif saat Demo Mahasiswa, JANGKAR Sultra Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Bombana

4 Juni 2026 - 16:28 WITA

Pelaku Curanmor di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita Tiga Motor Diduga Hasil Kejahatan

3 Juni 2026 - 11:24 WITA

Trending di Hukrim