Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 15 Mar 2023 11:12 WITA ·

Resmi Ditahan, Mantan Istri Bos THM Paris Kendari Terancam 7 Tahun Penjara


 Ilustrasi wanita yang disel. Sumber: grid.id Perbesar

Ilustrasi wanita yang disel. Sumber: grid.id

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Mantan istri bos Tempat Hiburan Malam (THM) Paris KTV inisial DY akhirnya resmi ditahan di Mapolresta Kendari setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan satu unit mobil minibus yang dilaporkan oleh oleh kuasa hukum mantan suaminya beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan terkait kabar penahanan tersangka.

“Benar, yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka hari Senin, tapi hari Senin tidak hadir, Kemudian hari Selasa baru hadir dan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Fitrayadi, Rabu, 15 Maret 2023.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

“Perkembangan kasusnya seperti itu, nanti setelah ini berkas perkara akan dikirim ke kejaksaan, dan semoga dalam waktu dekat berkas perkara sudah lengkap, untuk satu unit mobil telah kami sita,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.

“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun kurungan,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak internal perusahaan PT Putra Jaya Indopratama dalam laporannya mengatakan dugaan pencurian dan Penggelapan mobil perusahaan itu terjadi pada Jumat, 23 Desember 2022 lalu. Saat itu mobil dengan nomor polisi DT 1558 WE terparkir di depan THM dan langsung dibawa kabur oleh terduga pelaku.

“Pihak kami sudah mencegat namun terduga pelaku masih nekat ambil mobil dan sudah menyiapkan kunci serep,” kata Wily saat ditemui di Kantor Polresta Kendari saat melakukan pelaporan resmi, Jumat lalu.

Atas hal tersebut, pihak Paris BAR dan KTV yang berada di bawah naungan PT Putra Jaya Indopratama merasa dirugikan sekitar Rp300 juta lebih.

“Kerugian mobil ratusan juta, ditambah lagi kerugian biaya rental kendaraan beberapa hari ini untuk antar jemput karyawan sama tamu undangan kami,” kata Wily menambahkan.

Kuasa hukum Perusahaan PT Putra Jaya Indopratama, Adiarsa MJ, SH saat memberikan keterangan persnya kepada awak media mengatakan, jika pihak perusahaan sangat dirugikan dan tentunya pelaku harus menanggung konsekuensinya dan diproses hukum.

“Intinya kami dirugikan dan meminta kepada penegak hukum memberikan proses dan penegakan hukum sebagai efek jera dan pembelajaran hukum kepada pelakunya,” jelasnya.

Disinggung jika pelaku ingin melakukan upaya Restoratif Justice (RJ), Adiarsa hanya mengingatkan, jika sebelumnya mantan suami pelaku yang juga kliennya pada saat itu pernah di posisi yang sama namun pelaku enggan menggubris permintaan RJ.

“Pada saat itu klien kami sudah meminta belas kasihan, karena pelaku tahu klien kami tidak pernah tidur di atas tegel tanpa beralaskan bantal, tidur tanpa bantuan pendingin udara belum lagi digigit nyamuk dan pelaku juga tahu klien kami tidak pernah bermasalah hukum atau mendekam di penjara,” ungkapnya.

Olehnya itu, Adiarsa dengan tegas memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang untuk dilakukan upaya RJ, apalagi pelapor adalah pihak perusahaan yang tidak berhubungan langsung dengan masa lalu rumah tangga mereka.

“Jadi jika sebelumnya kita tidak digubris dengan hati yah siap-siaplah juga ada di posisi itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh Ansar S mengapresiasi kinerja Polresta Kendari.

“Kinerja Polresta Kendari kami acungi jempol termasuk cepat penanganannya karena sudah menetapkan dan menahan tersangka Donna Yosa agar kasus ini dibuka secara terang benderang dan memberikan pelajaran hukum kepada pelaku,” ucap Ansar.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim