Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Mar 2025 22:24 WITA ·

Remisi Gratis, Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Tak Ada Pungli di Lapas


 Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, bersama Kepala Lapas Kendari saat diwawancarai usai Safari Ramadan. Foto: Istimewa
Perbesar

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, bersama Kepala Lapas Kendari saat diwawancarai usai Safari Ramadan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, menegaskan bahwa remisi bagi warga binaan di wilayahnya diberikan secara gratis tanpa pungutan liar (pungli).

“Jika ada hak-hak yang belum ditunaikan, seperti remisi atau lainnya, konsultasikanlah. Yakinlah, semua itu gratis, tidak ada yang berbayar,” ujar Sulardi saat menghadiri acara buka puasa bersama warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (24/3).

Sulardi juga menegaskan bahwa pemasyarakatan di Sultra mendukung program Asta Cita, delapan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu wujudnya adalah pemberdayaan warga binaan melalui sektor pertanian dan peternakan.

“Saat ini, Lapas Kendari mengelola pertanian jagung, kacang, terong, cabai, serta peternakan ayam dan itik. Hasilnya dijual dan sebagian disalurkan sebagai bantuan sosial bagi keluarga warga binaan yang membutuhkan,” jelasnya.

Kepala Lapas Kendari, Herman Mulawarman, memastikan bahwa seluruh proses remisi berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan liar.

Tahun ini, sebanyak 827 warga binaan diusulkan menerima remisi Idulfitri, dengan 690 orang memenuhi syarat dan 137 lainnya tidak lolos verifikasi.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung pada masa pidana dan perilaku warga binaan selama menjalani hukuman.

“Kami memastikan semua proses remisi berjalan sesuai aturan. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Herman.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rumah Warga di Konawe Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta

28 Juli 2026 - 15:44 WITA

Bupati Konsel Apresiasi PT GAP, Program PPM Rp859,4 Juta Jadi Bukti Nyata Kontribusi Investasi Tambang

28 Juli 2026 - 14:24 WITA

Mobil Hangus Terbakar di Wakorumba Utara Butur, Kerugian Capai Rp100 Juta

25 Juli 2026 - 10:29 WITA

Kantor Desa Marombo Pantai Konawe Utara Disegel Warga, Kades Dituntut Mundur Gegara Dana Lahan Tambang

24 Juli 2026 - 15:01 WITA

Dukung Program MUI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Operasional Rp200 Juta di Kendari

22 Juli 2026 - 14:07 WITA

Umar Bonte Soroti Vakumnya Koordinasi DPD RI dengan Pemprov Sultra

22 Juli 2026 - 11:51 WITA

Trending di Daerah