Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 24 Mar 2025 22:24 WITA ·

Remisi Gratis, Kakanwil Ditjenpas Sultra Pastikan Tak Ada Pungli di Lapas


 Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, bersama Kepala Lapas Kendari saat diwawancarai usai Safari Ramadan. Foto: Istimewa
Perbesar

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, bersama Kepala Lapas Kendari saat diwawancarai usai Safari Ramadan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, menegaskan bahwa remisi bagi warga binaan di wilayahnya diberikan secara gratis tanpa pungutan liar (pungli).

“Jika ada hak-hak yang belum ditunaikan, seperti remisi atau lainnya, konsultasikanlah. Yakinlah, semua itu gratis, tidak ada yang berbayar,” ujar Sulardi saat menghadiri acara buka puasa bersama warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (24/3).

Sulardi juga menegaskan bahwa pemasyarakatan di Sultra mendukung program Asta Cita, delapan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu wujudnya adalah pemberdayaan warga binaan melalui sektor pertanian dan peternakan.

“Saat ini, Lapas Kendari mengelola pertanian jagung, kacang, terong, cabai, serta peternakan ayam dan itik. Hasilnya dijual dan sebagian disalurkan sebagai bantuan sosial bagi keluarga warga binaan yang membutuhkan,” jelasnya.

Kepala Lapas Kendari, Herman Mulawarman, memastikan bahwa seluruh proses remisi berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan liar.

Tahun ini, sebanyak 827 warga binaan diusulkan menerima remisi Idulfitri, dengan 690 orang memenuhi syarat dan 137 lainnya tidak lolos verifikasi.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung pada masa pidana dan perilaku warga binaan selama menjalani hukuman.

“Kami memastikan semua proses remisi berjalan sesuai aturan. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Herman.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemerintah Muna Barat dan Bulog Dukung Petani Jagung dengan Harga Stabil

16 April 2025 - 19:21 WITA

F-PRB Sultra Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Konawe Utara

16 April 2025 - 18:58 WITA

Polres dan Kodim Bombana Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di IUP PT AABI dan PT PLM

15 April 2025 - 22:11 WITA

Temui Warga Wumbubangka, PT AABI Bantah Tuduhan Penambangan Ilegal

15 April 2025 - 21:40 WITA

Bendungan Laiba Siap Dibangun, Ridwan: Jangan Ada yang Menghalangi!

15 April 2025 - 08:31 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Marketindo dan PT Merbau di Konsel, Begini Kata Ridwan Bae!

15 April 2025 - 08:09 WITA

Trending di Daerah