PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, menegaskan bahwa remisi bagi warga binaan di wilayahnya diberikan secara gratis tanpa pungutan liar (pungli).
“Jika ada hak-hak yang belum ditunaikan, seperti remisi atau lainnya, konsultasikanlah. Yakinlah, semua itu gratis, tidak ada yang berbayar,” ujar Sulardi saat menghadiri acara buka puasa bersama warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (24/3).
Sulardi juga menegaskan bahwa pemasyarakatan di Sultra mendukung program Asta Cita, delapan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu wujudnya adalah pemberdayaan warga binaan melalui sektor pertanian dan peternakan.
“Saat ini, Lapas Kendari mengelola pertanian jagung, kacang, terong, cabai, serta peternakan ayam dan itik. Hasilnya dijual dan sebagian disalurkan sebagai bantuan sosial bagi keluarga warga binaan yang membutuhkan,” jelasnya.
Kepala Lapas Kendari, Herman Mulawarman, memastikan bahwa seluruh proses remisi berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan liar.
Tahun ini, sebanyak 827 warga binaan diusulkan menerima remisi Idulfitri, dengan 690 orang memenuhi syarat dan 137 lainnya tidak lolos verifikasi.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung pada masa pidana dan perilaku warga binaan selama menjalani hukuman.
“Kami memastikan semua proses remisi berjalan sesuai aturan. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Herman.(hsn)