Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Jan 2026 16:18 WITA ·

Remaja di Buton Tewas Ditikam di Acara Joget, Polisi Tangkap 7 Pelaku


 Kapolres Buton, AKBP Ali Rais (kedua dari kiri depan) bersama jajaran saat  ekspos perkara akhir tahun 2025. Foto: Istimewa Perbesar

Kapolres Buton, AKBP Ali Rais (kedua dari kiri depan) bersama jajaran saat ekspos perkara akhir tahun 2025. Foto: Istimewa

BUTON – Polres Buton mengamankan sebanyak 7 pria terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang remaja pria berinisial LP (15) di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton pada Sabtu, 27 Desember 2025 lalu.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndaraha, dalam ekspos perkara di Mapolres Buton, Rabu, 31 Desember 2025 kemarin.

“Jumlah tersangka tujuh orang, semuanya laki-laki,” ujar AKBP Ali Rais.

Terduga pelaku masing-masing berinisial AP (18), AR (14), FQ (17), TG (15), FA (24), AF (17), dan AG (19). Tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

Seluruh pelaku maupun korban diketahui berasal dari Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

AKBP Ali Rais menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama dua rekannya inisial LB dan R, sedang menonton acara joget di Lapangan Futsal Desa Nambo sekitar pukul 23.45 Wita. Tiba-tiba, salah satu pelaku mendatangi mereka dan langsung memukul LB menggunakan kepalan tangan.

Usai pemukulan, LB melarikan diri. Pelaku TG sempat mengejar namun tidak berhasil. Saat kembali ke lokasi, TG mendapati korban sudah dianiaya oleh sejumlah orang yang kemudian diketahui merupakan para pelaku lainnya, yakni AR, AP, FQ, AF, FA, dan AG.

“Pelaku TG kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap korban yang saat itu sedang dianiaya oleh beberapa pelaku,” jelas AKBP Ali Rais.

Dalam kejadian tersebut, pelaku AG menggunakan senjata tajam jenis badik dan menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing ke arah perut kiri dan dada kiri korban.

Akibat luka tusuk tersebut, korban tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke Puskesmas Lawele. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.

AKBP Ali Rais mengungkapkan, motif para pelaku diduga karena dendam pribadi, lantaran sebelum kejadian korban disebut pernah menganiaya beberapa pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun bui. (lin)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejati Sultra: Sanksi Tambang Melalui Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana!

1 Januari 2026 - 18:43 WITA

29 Oknum Polisi di Kendari Tersandung Kasus Sepanjang 2025, 1 Orang Dipecat

31 Desember 2025 - 09:40 WITA

Kecelakaan Lalu Lintas di Kendari Naik, 43 Orang Tewas Sepanjang 2025

31 Desember 2025 - 07:42 WITA

Soal Sanksi Pencemaran Lingkungan PT TBS, DLH Sultra dan DLH Bombana Beda Keterangan

30 Desember 2025 - 21:06 WITA

BNNP Sultra Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Amankan Ribuan Gram Sabu dan Ganja

30 Desember 2025 - 17:57 WITA

Enam Pria Pemalsu STNK Dibekuk Polresta Kendari, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

30 Desember 2025 - 17:51 WITA

Trending di Hukrim