BUTON – Polres Buton mengamankan sebanyak 7 pria terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang remaja pria berinisial LP (15) di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton pada Sabtu, 27 Desember 2025 lalu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndaraha, dalam ekspos perkara di Mapolres Buton, Rabu, 31 Desember 2025 kemarin.
“Jumlah tersangka tujuh orang, semuanya laki-laki,” ujar AKBP Ali Rais.
Terduga pelaku masing-masing berinisial AP (18), AR (14), FQ (17), TG (15), FA (24), AF (17), dan AG (19). Tiga di antaranya masih berstatus pelajar.
Seluruh pelaku maupun korban diketahui berasal dari Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
AKBP Ali Rais menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama dua rekannya inisial LB dan R, sedang menonton acara joget di Lapangan Futsal Desa Nambo sekitar pukul 23.45 Wita. Tiba-tiba, salah satu pelaku mendatangi mereka dan langsung memukul LB menggunakan kepalan tangan.
Usai pemukulan, LB melarikan diri. Pelaku TG sempat mengejar namun tidak berhasil. Saat kembali ke lokasi, TG mendapati korban sudah dianiaya oleh sejumlah orang yang kemudian diketahui merupakan para pelaku lainnya, yakni AR, AP, FQ, AF, FA, dan AG.
“Pelaku TG kemudian ikut melakukan pemukulan terhadap korban yang saat itu sedang dianiaya oleh beberapa pelaku,” jelas AKBP Ali Rais.
Dalam kejadian tersebut, pelaku AG menggunakan senjata tajam jenis badik dan menikam korban sebanyak dua kali, masing-masing ke arah perut kiri dan dada kiri korban.
Akibat luka tusuk tersebut, korban tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke Puskesmas Lawele. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.
AKBP Ali Rais mengungkapkan, motif para pelaku diduga karena dendam pribadi, lantaran sebelum kejadian korban disebut pernah menganiaya beberapa pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun bui. (lin)








