Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 14 Jun 2024 22:23 WITA ·

Reaksi Kemenhub Soal Tumpahan Ore Nikel di Perairan Labengki


 Kapal tongkang bermuatan ore nikel terbalik disekitar perairan Pulau Labengki, Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa
Perbesar

Kapal tongkang bermuatan ore nikel terbalik disekitar perairan Pulau Labengki, Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) berikan respon terhadap kapal tongkang nyaris terbalik, akibatkan Perairan Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tercemar dari tumpahan ore nikel.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tertib Berlayar Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenhub, Radzaman menyoal tragedi kapal tongkang nyaris terbalik, kata dia, memang pihaknya selalu berupaya untuk mencegah sebelum terjadinya kecelakaan.

Salah satunya, bagaimana kapal tongkang yanh memuat ore nikel agar tidak melebihi daripada kapasitas yang dimiliki kapal tongkang tersebut. Tetapi, bila judulnya sudah terjadi, maka ada langkah-langkah yang harus dilakukan.

“Tetapi kalau sudah kejadian, tentu kita mempunyai metode-metode yang kita harus lakukan,” kata dia saat ditemui di Kendari, Rabu, 13 Juni 2024.

Langkah-langkah yang dimaksudkan, mencari tahu penyebab terjadinya kecelakaan, menyelidiki kelayakan kapal berlayar, cara menanggulangi pasca terjadi pencemaran, dan lain sebagainya sesuai standar operasional prosedur (SOP) Otoritas Kepelabuhanan.

Ia menyampaikan juga, tanggungjawab ini bukan hanya dititik beratkan kepada pihak Otoritas Kepelabuhanan atau dalam hal ini Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tetapi semua pihak.

Semestinya, kapal yang hendak berlayar, berangkat dari pelabuhan ke pelabuhan tujuan, harus benar-benar dipastikan kelayakannya.

“Karena ini tidak hanya untuk KSOP (UPP Lapuko), tetapi semua stackholder, artinya pemilik kapal juga bertanggung jawab baik dari penanggulangannya maupun asuransinya bagaimana penanggulangan, dan harus harus dilakukan secara bersama,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapal Tongkang Its Ruby BG Marine Power 3009 milik PT Marindo Jaya Sejahtera (MJS), hendak bertolak dari Jetty atau Terminal Khusus (Tersus) Jetty PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) Laonti menuju ke Jetty yang berada di Kolonodale, Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).

ST Proyek Manager PT GMS, Muhammad Aris menyebut bahwa peristiwa karamnya kapal tersebut murni kecelakaan akibat kondisi cuaca yang tidak baik saat berlayar.

“Insiden itu disebabkan oleh ombak besar yang menerjang kapal tongkangnya , bukan karena kesalahan manusia,” katanya.

Hal serupa disampaikan pula Nahkoda Kapal, Zainal. Menurut dia, saat perjalanan menuju Kolonodale pada tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 07.40 Wita, nakhoda kapal memutuskan untuk berlindung diselat Labengki (Perairan Lasolo Kepulauan), akibat kondisi cuaca yang buruk.

Saat hendak kembali melakukan perjalanan, air laut disekitar parkirnya atau tempat berlindungnya tongkang itu sedang surut, sehingga kapal pun mengalami kemiringan dan hampir terbalik hingga ore nya pun tumpah kelaut.

“Ini murni kecelakaan yang tidak disengaja, dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri soroti UPP Lapuko yang dinilai tidak teliti mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal tongkang yang akan berlayar.

Harusnya UPP Lapuko memeriksa kelayakan kapal apakah memenuhi persyaratan keselamatan kapal, garis muat, pemuatan, status hukum kapal, dan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, serta manajemen keamanan kapal.

“Kejadian ini saya akan laporkan langsung ke Kemenhub atas dugaan kelalaian memberikan izin berlayar,” imbuhnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Terungkap, Solar Ilegal di Lalonggasmeeto Diperoleh dari Nelayan

22 April 2025 - 17:21 WITA

Terendus Dugaan Pungli Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal di BKK Kendari

22 April 2025 - 16:51 WITA

Lahan Digusur, Rumah Terendam: Masyarakat Rakawuta Menjerit

22 April 2025 - 16:34 WITA

Kapolres Buton Beri Dukungan Moril untuk Keluarga Almarhum Aiptu Fajar Iwu

20 April 2025 - 23:39 WITA

Kapal Docking, Penyeberangan Tondasi-Torobulu Dihentikan Sementara

20 April 2025 - 22:29 WITA

Jalan Lampareng 2 di Kendari Terkesan ‘Anak Tiri’, Warga Merasa Diabaikan

18 April 2025 - 22:33 WITA

Trending di Daerah