Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 7 Okt 2025 13:35 WITA ·

Rapat Forkopimcam Kabaena Timur, Pungutan Retribusi Pelabuhan Batu Dongkala Jadi Sorotan


 Rapat Forkopimcam Kabaena Timur pada Senin, 6 Oktober 2025. Foto: Istimewa Perbesar

Rapat Forkopimcam Kabaena Timur pada Senin, 6 Oktober 2025. Foto: Istimewa

BOMBANA – Dalam upaya mencari solusi terhadap permasalahan pungutan retribusi di Pelabuhan Batu Dongkala, Pemerintah Kecamatan Kabaena Timur, menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) pada Senin, 6 Oktober 2025. Rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bombana, Ramsi, dan berbagai pihak terkait ini membahas secara mendalam tentang polemik karcis retribusi yang dinilai memberatkan masyarakat.

Habarudin, Ketua LPM Kabaena Timur, mengungkapkan kekhawatiran dan ketidakpuasan masyarakat terkait status kepemilikan Pelabuhan Batu Dongkala.

“Saya tidak mau bertanya tentang retribusi, tapi saya bertanya tentang aset. Apakah pelabuhan itu statusnya pelabuhan milik rakyat atau pelabuhan milik perhubungan?” tanya Habarudin dengan nada yang tegas.

“Kalau itu pelabuhannya perhubungan tolong statusnya dan perdanya, serahkan kepada kami supaya kami liat dan paham, karena kami masyarakat ini berhak mengetahui dan kami juga punya andil disitu untuk memungut PAD sebagai penghasilan dari daerah kami”, lanjut Habarudin.

Ramsi, sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2023 tentang retribusi pelabuhan. Nominalnya tetap sama 4.000 untuk motor dan 10.000 untuk mobil sekali masuk dan Penumpang per orang 5.000, kami hanya menjalankan amanat

“Saya tetap menjalankan apa yang menjadi amanat Perda, untuk mengambil kebijakan keputusan supaya menurunkan harga karcis pintu masuk palang pelabuhan batu Dongkala bukan kewenangan saya, jadi perlu kajian ulang,” kata Ramsi.

Namun, Ramsi juga memberikan harapan baru bagi masyarakat Kabaena Timur dengan mengumumkan komitmennya untuk mengusulkan pengembangan Pelabuhan Dongkala pada tahun 2026.

“In sya Allah, komitmen saya di tahun 2026 itu saya akan masukkan program saya, saya usulkan pengembangan untuk Pelabuhan Dongkala,” tuturnya.

Camat Kabaena Timur, Sahlan, berharap bahwa pada tahun 2026 mendatang, Pelabuhan Dongkala dapat menjadi salah satu pelabuhan nasional yang paling bagus di daerah tersebut.

“Kabaena ini 6 kecamatan, yang paling bagus untuk pelabuhan nasional kedepan itu pelabuhan Dongkala,” tutupnya dengan penuh optimisme.

Dengan demikian, diharapkan permasalahan pungutan retribusi di Pelabuhan Batu Dongkala dapat segera menemukan solusi yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat Kabaena Timur.(red)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

LM Irfan Mihzan Terima Mandat sebagai Ketua Pengcab JMSI Buton Raya

18 Februari 2026 - 18:10 WITA

Rumah Dua Lantai di Kendari Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

17 Februari 2026 - 22:15 WITA

Travelina Indonesia Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah di Madinah

16 Februari 2026 - 10:21 WITA

Intimidasi dan Denda di Bandara Halu Oleo: Driver Transportasi Online Meminta Kejelasan Regulasi

16 Februari 2026 - 09:08 WITA

Klarifikasi Panitia Musprov Kadin Sultra, Tegaskan Bukan Acara Pemerintah

16 Februari 2026 - 07:44 WITA

Kronologi KM Cahaya Intan Celebes Tenggelam di Teluk Bone: Berangkat Saat Cuaca Ekstrem

14 Februari 2026 - 22:32 WITA

Trending di Daerah