Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 9 Feb 2024 22:26 WITA ·

R-Pepres Publisher Rights Akan Segera Disahkan


 Syukuran HUT ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa Perbesar

Syukuran HUT ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Pemerintah dan pemangku kepentingan telah membahas pengaturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan pers dan platform digital. Pengaturan itu merupakan upaya bersama untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyatakan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights akan segera disahkan.

“Dalam waktu dekat, dengan seizin Tuhan Yang Maha Kuasa, dan tentu dengan kebijakan Bapak Presiden, kita akan menyambut hari baik itu akan segera datang,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam Syukuran HUT ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Februari 2024.

Menteri Budi Arie mengapresiasi konsistensi komunitas pers nasional dalam mengawal proses pengesahan regulasi tersebut. Menurutnya, proses diskusi dan pembahasan berlangsung dengan baik untuk mencari titik temu atas perbedaan-perbedaan yang ada.

“Saya mengapresiasi konsistensi rekan-rekan sekalian dalam mengawal proses yang sangat panjang ini. Kami telah mendiskusikan hal ini, dan pemerintah sepakat bahwa regulasi ini perlu disahkan sesegera mungkin,” jelasnya.

Menkominfo menegaskan untuk mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan semua pihak. Lewat R-Perpers ini diharapkan akan ada payung hukum yang menjadi acuan bersama.

“Kita ingin memastikan bahwa kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital dapat terwujud dan memberi manfaat optimal, dengan kepastian payung hukum di dalamnya,” tandasnya.

Menurut Menteri Budi Arie, Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar pascapengesahan regulasi, semua pihak bisa menjalankannya dengan optimal.

“Kita sudah cukup optimis dan Pemerintah berkomitmen untuk memastikan mitigasi dan solusi ini betul-betul bisa berjalan,” tegasnya.

Dalam acara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong. Hadir pula Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Ilham Bintang, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Timbo P. Siahaan.(sai)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wali Kota Baubau Yusran Fahim Masuk Nominasi “Golden Leader” JMSI

3 Februari 2026 - 23:24 WITA

FWK Desak Revisi UU Pers, Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional

3 Februari 2026 - 23:08 WITA

Surat Edaran BKN: ASN Wajib Gunakan Batik KORPRI Tiap Hari Kamis dan Tanggal 17

27 Januari 2026 - 23:19 WITA

Prabowonomics vs Greedynomics: Pidato Prabowo di Davos Menuai Pujian Akademisi

25 Januari 2026 - 11:14 WITA

Great Institute Nilai Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh dan Prospektif pada 2026

10 Januari 2026 - 18:34 WITA

Kadin Sultra Bawa “Lily Tenun Kendari” ke Panggung Eropa: UMKM Menembus Pasar Global

9 November 2025 - 21:06 WITA

Trending di Nasional