Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 5 Feb 2023 11:44 WITA ·

Puluhan Warga Belum Terima Ganti Rugi Lahan Pembangunan Kantor Bupati dan DPRD Mubar, Pj Bupati Hanya Beri Janji Manis


 Sadam Husein Perbesar

Sadam Husein

PENAFAKTUAL.COM, MUBAR – Pembangunan Kantor Bupati dan DPRD Muna Barat (Mubar) menuai sorotan. Pasalnya beberapa warga yang lahannya terkena dampak pembangunan tersebut belum menerima ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Mubar.

Sadam Husein, salah satu putra daerah Mubar mengungkapkan saat ini sekitar 31 warga pemilik lahan yang tersebar pada beberapa Desa di Kabupaten Mubar belum diganti rugi. Salah satunya di Desa Marobea kurang lebih 7 warga yang belum menerima ganti rugi imbas dari pembangunan tersebut.

Terkait hal tersebut, Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini mengaku geram atas sikap pemerintah daerah yang belum menyelesaikan hak-hak masyarakat.

“Saya sebagai putra daerah yang notabenenya lahir di Muna Barat geram atas pembangunan Perkantoran Bumi Praja Laworoku yang sampai hari ini ada 31 warga yang belum terselesaikan hak-haknya oleh pemerintah setempat. Khususnya di Desa Marobea sekitar kurang lebih 7 orang yang belum menerima ganti rugi lahan”, beber Sadam Husein kepada media ini, Sabtu, 4 Februari 2023 malam.

Ketua Ikatan Mahasiswa Bimbingan Konseling se-Indonesia itu juga menyayangkan Kepala Desa Marobea yang sampai hari ini belum ambil sikap atas kerugian yang dialami warganya sebagai korban penggusuran lahan.

“Atas diamnya Kepala Desa Marobea, maka saya menduga ada kongkalingkong yang terjadi antar Pemda Muna Barat dengan kepala desa. Saya menduga ini adalah bentuk penindasan yang notabenya by desain oleh Pemda dan kepala desa setempat”, ungkap Sadam.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa Pj Bupati Mubar hanya sebatas memberikan janji manis kepada masyarakat pemilik lahan. Dimana, pada saat peninjauan lokasi Pj Bupati berjanji bahwa pemberian ganti rugi lahan akan diselesaikan pada Bulan Desember 2022.

Kenyatannya, pada tanggal 23 Desember 2022 hanya menyelesaikan pembayaran 30 lokasi bidang tanah atau 30 orang masyarakat pemilik lahan. Sementara, 31 bidang tanah lainnya dijanji akan dibayarkan pada bulan Januari 2023.

“Tetapi itu hanya sebatas janji manis yang belum direalisasikan sampai bulan Februari 2023 ini. Dari 61 orang kepemilikan tanah yang terkena dampak, baru 30 orang yang di ganti rugi, yang menjadi pertanyaan 31 orang ini belum diselesaikan, sedangkan pembangunan Kantor tersebut terus berjalan”, cetusnya.

Menurut Sadam, jika merujuk pada UU nomor 2 tahun 2012 yaitu pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi kesimpulannya adalah setelah diganti rugi semua tanah yang terkena proyek tersebut baru pembangunan dapat dilaksanakan. Sebenarnya ini ada apa dengan PJ Bupati Muna Barat?. Kami pastikan proses pelaksanaan pembangunan tidak akan berlanjut jika hak-hak masyarakat belum terselesaikan” tegasnya.

Sadam juga mengungkapkan bahwa pembangunan Kantor Bupati dan DPRD Mubar itu dimulai dengan penimbunan lahan milik warga di wilayah Kecamatan Sawerigadi – Tikep pada bulan Desember 2022 lalu.

Pembangunan Perkantoran Bumi Praja Laworoku tersebut ditaksir menggunakan anggaran yang mencapai Rp48 miliar yang sebagian dapat diperuntukkan menyelesaikan persoalan pematangan lahan dan struktur dan pembebasan lahan.

Kepala Desa Marobea, Muslimin saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan 7 orang Warga Desa Marobea yang lahannya belum diganti rugi.

“Tetapi untuk 7 orang ini akan msuk pada pembayaran tahap ke 2”, kata Muslimin melalui pesan WhatsAppnya.

Kata Muslimin, pada prinsipnya pembayaran ganti rugi lahan itu sudah dianggarkan melalui APBD dan untuk tahap ke 2 tinggal menunggu waktu saja.

Olehnya itu, ia menyampaikan terkhusus kepada masyarakat Desa Marobea untuk bersabar saja karena dipastikan pembayaran ganti rugi lahan tetap akan diselesaikan.

“Pak Pj Bupati Muna Barat telah berkomitmen akan memberikan kompensasi bagi masyarakat yang mempunyai lahan di lokasi perkantoran Bumi Praja Laworoku dan itu sudah terbukti dan terealisasi di tahap ke 1 dengan total masyarakat yang diselesaikan / dibayarkan ganti rugi / kompensasi lahan sebanyak 30 orang”, beber pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

“Mari kita dukung program PJ Bupati Muna Barat dalam rangka membangun Kantor Bupati dan Kantor DPRD di Muna Barat yang kita cintai ini”, imbuhnya.

Editor: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 373 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah