Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Feb 2026 22:52 WITA ·

Pulau Kabaena Terancam, Mahasiswa Sultra-Jakarta Laporkan PT TBS, PT TIM, dan Tekonindo


 Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI. Foto: Istimewa Perbesar

Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI. Foto: Istimewa

JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta secara resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM RI, Senin, 2 Februari 2026.

Laporan tersebut disertai dokumen pendukung, foto dan video lapangan, peta lokasi tambang, hingga catatan sanksi administratif lingkungan yang sebelumnya pernah dijatuhkan terhadap salah satu perusahaan yakni PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).

Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan bahwa Pulau Kabaena merupakan pulau kecil dengan daya dukung lingkungan yang terbatas, sehingga aktivitas pertambangan skala besar sangat berisiko menimbulkan kerusakan permanen.

“Fakta lapangan menunjukkan terjadinya sedimentasi berat, perubahan kualitas air sungai dan pesisir, serta dampak langsung terhadap nelayan dan masyarakat pesisir. Ini bukan lagi dugaan ringan, tetapi indikasi kerusakan ekologis yang serius,” ujar Eghy.

Koalisi menilai bahwa pemberian maupun perpanjangan RKAB kepada perusahaan-perusahaan yang telah menimbulkan dampak lingkungan bertentangan dengan asas kehati-hatian dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

“RKAB tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif. Ketika lingkungan sudah rusak dan masyarakat terdampak, negara wajib menghentikan, bukan justru melanjutkan,” tegas Eghy.

Koalisi Mahasiswa Sultra-Jakarta juga mendesak pencabutan IUP PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo apabila terbukti melanggar kewajiban lingkungan dan gagal melakukan pemulihan.

“Kami meminta Ditjen Minerba melakukan audit lingkungan secara independen dan terbuka, melibatkan KLHK, akademisi, dan masyarakat terdampak. Hasilnya harus diumumkan ke publik,” kata Eghy.

Koalisi menegaskan, laporan ini bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan peringatan serius kepada negara agar tidak terus membiarkan kerusakan lingkungan berlangsung.

“Jika negara tetap memberikan izin dan RKAB di tengah bukti kerusakan, maka negara sedang memilih berpihak pada kepentingan korporasi, bukan rakyat,” pungkas Eghy.

Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta menyatakan akan mengawal proses ini secara terbuka, termasuk melalui jalur advokasi publik dan akademik, hingga ada keputusan tegas dari Kementerian ESDM.(red)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim