PENAFAKTUAL.COM – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) memberikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan oleh LSM Lembaga Pemerhati Masyarakat Tambang (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan adanya aliran dana dari perusahaan kepada Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan. Tuduhan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan, melalui pernyataan yang beredar di berbagai media.
Dalam pernyataan resminya, PT WIN menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan bernuansa kepentingan pribadi.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIN, Nur Iman, menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan operasionalnya secara transparan dan sesuai dengan regulasi.
Nur Iman membantah tuduhan bahwa perusahaan telah mentransfer dana ke Polres Konawe Selatan. Ia menyatakan bahwa bantuan konsumsi dan dukungan operasional kepada aparat keamanan adalah hal yang lazim dalam konteks menjaga keamanan di lapangan, terutama saat terjadi aksi demonstrasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu transaksi dana yang dipersoalkan berasal dari tahun 2021, pasca pandemi COVID-19, ketika PT WIN mendukung program pemulihan pemerintah melalui dana Community Development (Comdev).
Transaksi tersebut dilakukan oleh seorang karyawan bernama Ibu Ana, yang diketahui merupakan istri dari Ketua LSM LPMT, Nurlan.
Nur Iman mengindikasikan bahwa tuduhan tersebut muncul setelah perusahaan melaporkan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Ibu Ana ke pihak berwajib. Ia menilai bahwa tuduhan tersebut sarat kepentingan pribadi dan tidak berlandaskan fakta.
“Apa yang kami lakukan adalah amanat undang-undang, bukan pelanggaran,” tegas Nur Iman.
Ia menjelaskan bahwa Program Comdev adalah pendekatan strategis untuk meningkatkan kualitas hidup dan memberdayakan masyarakat lokal melalui partisipasi aktif.
PT WIN menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Perusahaan juga membuka diri untuk diaudit oleh instansi berwenang bila diperlukan.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum dan tidak pernah menghalangi proses tersebut. Justru kami berharap aparat hukum dapat menindaklanjuti penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik perusahaan dan institusi kepolisian,” tutup Nur Iman.(red)