Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Jan 2026 18:55 WITA ·

PT WIN Bantah Tuduhan “Memenjarakan”, Hanya Lindungi Aset Perusahaan!


 Head of Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo Perbesar

Head of Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo

KONAWE SELATAN – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menyampaikan klarifikasi resmi dan penegasan hukum atas berbagai narasi yang berkembang di ruang publik terkait langkah hukum perusahaan, yang secara keliru dinarasikan seolah-olah bertujuan untuk “memenjarakan” pihak tertentu.

Head of Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, mengungkapkan bahwa narasi tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan cenderung membangun opini provokatif yang tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.

Sebagai badan hukum yang taat asas dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum, PT WIN menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh semata-mata bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan aset perusahaan, khususnya satu unit kendaraan Toyota Innova yang secara hukum merupakan milik PT WIN, namun hingga saat ini masih dikuasai oleh Agus Mariana, mantan karyawan PT WIN, tanpa dasar kepemilikan yang sah.

Lebih jauh, PT WIN menegaskan bahwa kendaraan tersebut diduga telah dilakukan perubahan identitas kepemilikan secara sepihak serta dijadikan sebagai jaminan pembiayaan pada salah satu perusahaan leasing, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan PT WIN selaku pemilik sah.

“Tindakan tersebut secara hukum merupakan persoalan serius yang wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini publik”, kata Alvian.

PT WIN tidak pernah dan tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap siapa pun. Proses hukum yang berjalan adalah hak konstitusional setiap subjek hukum untuk melindungi hak dan asetnya sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, penggunaan istilah “ingin memenjarakan” merupakan framing yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menyesatkan publik.

PT WIN menjunjung tinggi asas equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika terdapat dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset perusahaan tanpa hak, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang sah, profesional, objektif, dan transparan.

Terkait klaim bahwa kendaraan dimaksud merupakan “hadiah”, PT WIN menegaskan bahwa tidak pernah terjadi pengalihan hak kepemilikan yang sah sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, baik melalui perjanjian tertulis, akta hibah, maupun perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan demikian, secara hukum kendaraan tersebut tetap merupakan aset PT WIN.

PT WIN juga menegaskan bahwa perkara hubungan industrial dan perkara kepemilikan aset adalah dua hal yang berbeda, berdiri sendiri, dan tidak dapat dicampuradukkan. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial, meskipun telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak serta-merta mengalihkan, menghapus, atau melegitimasi penguasaan aset perusahaan oleh pihak mana pun.

Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepastian hukum, PT WIN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang untuk menilai dan memutus perkara ini secara adil dan objektif.

PT WIN mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun opini yang menyesatkan, tidak mengaburkan substansi hukum, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

PT WIN tidak mencari konflik, tidak melakukan kriminalisasi, dan tidak membungkam siapa pun. PT WIN hanya menegakkan hukum dan meminta kembali apa yang secara sah menjadi hak milik perusahaan.(red)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Abdul Azis Cs Didakwa Terima Suap Rp 4,1 Milir Proyek RSUD Koltim, Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi

13 Januari 2026 - 16:08 WITA

Calon Ketua IAI Sultra Somasi Panlih, Desak Pemilihan Dilanjutkan

13 Januari 2026 - 13:31 WITA

Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Abdul Azis Cs Hadapi Sidang Perdana Korupsi RSUD Koltim

13 Januari 2026 - 11:32 WITA

Jelang Bulan K3, SBSI Soroti Tiga Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran dalam Sebulan

12 Januari 2026 - 22:32 WITA

Saling Ejek Berujung Adu Jotos, Dua Kelompok Remaja Putri di Kendari Diamankan Polisi

12 Januari 2026 - 17:23 WITA

Cemburu Berujung Kekerasan, Pria di Kendari Aniaya Pacarnya hingga Luka-luka

12 Januari 2026 - 16:31 WITA

Trending di Hukrim