Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jan 2026 16:31 WITA ·

Cemburu Berujung Kekerasan, Pria di Kendari Aniaya Pacarnya hingga Luka-luka


 Pria inisial LFA (43) ditangkap Polisi setelah diduga anianya kekasihnya. Foto :Istimewa. Perbesar

Pria inisial LFA (43) ditangkap Polisi setelah diduga anianya kekasihnya. Foto :Istimewa.

KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial LFA (43) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, bernisial NA (20).

Polisi menangkap LFA berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polresta Kendari, yang dilayangkan korban sesaat setelah kejadian.

‎‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan aksi menganiaya terjadi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Ia mengungkapkan insiden bermula ketika LFA menjemput korban untuk pergi keluar. Namun, suasana seketika berubah saat pelaku kembali mengungkit masa lalu korban.

‎‎Pelaku mempertanyakan sosok pria lain dalam sebuah pesta minuman keras (miras) yang pernah dihadiri korban. Percakapan itu berujung penganiayaan lantaran LFA tersulut emosi.

‎‎“Pelaku terbakar emosi dan cemburu. Di tengah perjalanan, ia tega memukul hingga menendang korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik tersebut,” kata AKP Welliwanto, Senin, 12 Januari 2026.

‎Korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, lantas melaporkan kekasihnya itu di Polresta Kendari.

Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎‎”Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani penahanan di Polresta Kendari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Welliwanto.

‎Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bobol Kios Pakai Besi Ulir, Pria di Kendari Gagal Beraksi Usai Dipergoki Warga

4 Agustus 2026 - 23:21 WITA

Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru Penyerangan Kios di Kendari! Diduga Pemilik yang Awali dengan Mengacungkan Parang

4 Agustus 2026 - 22:17 WITA

Dipergoki Bersama Wanita Lain di Dalam Mobil, Sekda Konsel Diduga Tabrak Adik Kandung

4 Agustus 2026 - 20:01 WITA

Siapa Lindungi Mafia Tanah Puuwatu? SHM 2002 Dihapus, Sertifikat Baru Muncul Misterius

3 Agustus 2026 - 10:35 WITA

Begal Wanita Pakai Balok Kayu, Residivis Pembunuhan di Muna Kembali Dibekuk Polisi 

2 Agustus 2026 - 10:04 WITA

DPMPTSP Kendari Tegaskan Izin Alexandria Hills Belum Terbit, Aktivitas Proyek Jadi Sorotan

1 Agustus 2026 - 10:20 WITA

Trending di Hukrim