Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 12 Jan 2026 16:31 WITA ·

Cemburu Berujung Kekerasan, Pria di Kendari Aniaya Pacarnya hingga Luka-luka


 Pria inisial LFA (43) ditangkap Polisi setelah diduga anianya kekasihnya. Foto :Istimewa. Perbesar

Pria inisial LFA (43) ditangkap Polisi setelah diduga anianya kekasihnya. Foto :Istimewa.

KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial LFA (43) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, bernisial NA (20).

Polisi menangkap LFA berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polresta Kendari, yang dilayangkan korban sesaat setelah kejadian.

‎‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan aksi menganiaya terjadi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Ia mengungkapkan insiden bermula ketika LFA menjemput korban untuk pergi keluar. Namun, suasana seketika berubah saat pelaku kembali mengungkit masa lalu korban.

‎‎Pelaku mempertanyakan sosok pria lain dalam sebuah pesta minuman keras (miras) yang pernah dihadiri korban. Percakapan itu berujung penganiayaan lantaran LFA tersulut emosi.

‎‎“Pelaku terbakar emosi dan cemburu. Di tengah perjalanan, ia tega memukul hingga menendang korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik tersebut,” kata AKP Welliwanto, Senin, 12 Januari 2026.

‎Korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, lantas melaporkan kekasihnya itu di Polresta Kendari.

Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎‎”Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani penahanan di Polresta Kendari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Welliwanto.

‎Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim