Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 13 Jan 2026 11:32 WITA ·

Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Abdul Azis Cs Hadapi Sidang Perdana Korupsi RSUD Koltim


 Abdul Azis Cs tersangka korupsi RSUD Koltim menuju ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari, Selasa (13/1/2026). Foto: Penafaktual.com Perbesar

Abdul Azis Cs tersangka korupsi RSUD Koltim menuju ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari, Selasa (13/1/2026). Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana hari ini, Selasa, 13 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Humas PN Kendari, Hans Proyogo Tama membenarkan jadwal sidang tersebut. Meksi begitu, Ia belum dapat memastikan agenda sidang yang akan digelar.

“Kalau dijadwal Iya hari ini (disidangkan). (Agenda sidang) saya belum tahu mungkin dijadwalnya seperti itu (pembacaan dakwaan), tapi kita harus lihat di persidangannya nanti,” kata Hans Prayogo kepada Penafaktual.com

Selain Abdul Azis, tiga tersangka lainnya turut disidangkan hari ini, yakni Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto dan Yasin.

Pantauan Penafaktual.com di PN Kendari, sekitar pukul 11.15 Wita, terlihat Abdul Azis Cs memasuki Rang Sidang Kusumah Atmadja PN Kendari.

Abdul Azis dan rekan- rekannya terlihat mengenakan rompi berwarna oranye dan tangan terborgol.

Abdul Azis merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Abdul Azis diduga menerima fee senilai  Rp 1,3 miliar dalam proyek pembangunan RSUD Koltim.

Kasus ini terbongkar ketika KPK melakukan OTT pada 7 Agustus 2025 dan mengamankan 12 orang. Abdul Aziz sendiri baru ditangkap keesokan harinya, 8 Agustus 2025, usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selanjutnya KPK mengumumkan penetapan 5 tersangka dalam konferensi pers, Sabtu, 9 Agustus 2025, yakni sebagai berikut:

– Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim.

– Andi Lukman Hakim (ALH), Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD.

– Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

– Deddy Karnady (DK), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

– Arif Rahman (AR), pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK menetapkan 3 tersangka baru pada Senin, 24 November 2025 yakni sebagai berikut:

– Yasin (YSN), seorang ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra) orang dekat Azis.

– Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan.

– Aswin Griksa (AG), Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Diketahui, Deddy Karnady dan Arif Rahman telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari sejak Rabu, 29 Oktober 2025 lalu. (lin)

Artikel ini telah dibaca 198 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Trending di Hukrim