Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 20 Jun 2024 14:11 WITA ·

PT SJSU: Perusahaan Tambang Nikel yang Taat Administrasi


 Komisaris Utama PT SJSU, Herry Asiku. Foto: Istimewa Perbesar

Komisaris Utama PT SJSU, Herry Asiku. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) merupakan salah satu perusahaan tambang yang beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ore nikel itu merupakan perusahaan yang senantiasa taat dengan administrasi.

Hal itu diungkapkan Komisaris Utama PT SJSU, Herry Asiku saat ditemui di Kediamannya, Kamis, 20 Juni 2024.

Dikatakannya bahwa SJSU adalah perusahaan tambang nikel dengan mengggunakan sistem tambang terbuka (surfce mine). Kegiatan penambangannya pun berdasarkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practive sebagaimana sudah diatur dalam Kepmen 187 tahun 2018.

SJSU juga telah mengelola prinsip Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) dengan baik melalui beberapa program seperti safety talk safety induction, Pendidikan dan Pelatihan Kerja, Pemasangan Rambu-Rambu.

Ada juga program emergency respon team, Penataan Lahan, Revetegasi, Pembibitan, settling pond, Titik Penaatan serta TPS LB3.

“Tentu kita juga harus melakukan hal-hal terhadap lingkungan kita. Lingkungan kita perhatikan, sehingga pada saat kita ke tempat tambang itu kita bisa berenang di laut. Artinya apa, lingkungan itu sudah ramah dengan kita,” jelas Herry Asiku.

Soal legalitas ataupun perizinan, Herry Asiku mengaku sebelum melakukan penambangan pihaknya terlebih dahulu melengkapi semua perizinannya.

“Itu bisa dicek dimana saja, di Energi Sumner Daya Mineral (ESDM) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) ataupun instansi berwenang lainnya,” bebernya.

Pada dasarnya sebagai warga lokal ataupun penambang lokal kata Herry Asiku harus memberikan contoh terhadap penambang lain. Sehingga SJSU melengkapi persyaratan atau perzinan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Kita tidak ingin merusak lingkungan ataupun berurusan dengan hukum ketika melakukan pertambangan, sehingga kita lengkapi semua persyaratannnya,” tandasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah