Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 3 Jan 2023 18:02 WITA ·

PT PLM Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, Polisi Tangkap 40 Jerigen Solar Subsidi


 Puluhan jeriegn solar subsidi yang diamankan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Puluhan jeriegn solar subsidi yang diamankan polisi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA  – PT Panca Logam Makmur (PLM) yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyalahi aturan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional perusahaan.

Pasalnya, PT Panca Logam Makmur didiuga menggunakan BBM subsidi jenis solar secara ilegal guna meraup keuntungan besar tanpa memperdulikan aturan yang ada.

Hal itu terungkap saat aparat dari Polres Bombana mengamankan 40 jerigen solar subsidi pada 25 Desember 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan Polisi, BBM tersebut diketahui pesanan dari perusahaan PT PLM.

Terkait temuan tersebut, aparat Polres Bombana diminta untuk tegas dan mengusut PT PLM terkait operasionalnya menggunakan BBM subsidi secara ilegal.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga setempat, Haslin Hatta. Ia meminta, penyidik Polres Bombana tidak main-main dalam mengusut persoalan BBM tersebut.

“Kami mendesak agar melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan PT.Panca Logam Makmur terkait penggunaan BBM Subsidi jenis Solar yang di gunakan PT Panca Logam Makmur. Karena, PT Panca Logam Makmur telah menggunakan BBM Subsidi Jenis Solar yang diperoleh secara Ilegal sesuai dengan kejadian Penangkapan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi pada tanggal 25 Desember 2022 yang di lakukan oleh Personil Reskrim Polres Bombana,” beber Haslin Hatta kepada media, Senin, 2 Januari 2023.

Menurut Haslin, penggunaan BBM Subsidi untuk keperluan operasional perusahaan tersebut telah melanggar hukum.

Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Yahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pasal 2b Pengguna Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Meliputi : c. Usaha atau Industri yang bergerak di bidang Pertambangan Mineral, Batu Bara dan Berlian.

“Jika kita melihat dari Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai poin nomor 2, bahwa harusnya sebuah Perusahaan Menggunakan BBM Non Subsidi dengan beban Pajak yang harusnya dibayarkan oleh perusahaan. Tapi kenyataan yang terjadi bahwa PT Panca Logam Makmur menggunakan BBM jenis solar subsidi yang di peroleh dengan acara illegal,” ungkapnya.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Haslin meminta Kapolda Sultra terkhusus Dit Reksrimsus Polda Sultra untuk memeriksa pimpinan PT Panca Logam.

“Kami menduga sesuai fakta lapangan yang kami temukan bahwa ada Pelanggaran Hukum yang di lakukan oleh PT. Panca Logam Makmur salah satunya ialah tidak taat nya Terhadap Peraturan Gubernur Sultra, yang kemungkinan untuk menghidari Pungutan Pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur yang kami uraikan diatas,” pungkasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim